Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Pelaku Pencabulan Bocah Enam Tahun Ditembak Empat Kali

Aksinya ini dilakukan sejak lama dan berkali-kali tehadap korban. Aksi ini baru terungkap setelah korban melaporkan ke orangtuanya

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Muh. Irham
Internet
Pencabulan 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel menangkap dan menembak RK (18), pelaku pencabulan anak di bawah umur di kompleks rumah susun Jl Rajawali, Makassar.

RK sebelumnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Manyingari, Barombong, Kabupaten Gowa, Kamis (28/2).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan, pelaku telah mengakui sering melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia enam tahun.

Aksinya ini dilakukan sejak lama dan berkali-kali tehadap korban. Aksi ini baru terungkap setelah korban melaporkan ke orangtuanya mengenai peristiwa yang menimpanya.

Setelah berhasil menangkap RK, ia kemudian dibawa ke suatu tempat untuk dilumpuhkan. Polisi menembak kakinya sebanyak empat kali, masing-masing dua di sebelah kiri dan dua di sebelah kanan.

Selanjutnya ia dibawa RS Bhayangkara untuk dirawat dan kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved