153 Perawat RSUD Anutapura Palu Dirumahkan, Ini Penjelasan Direktur
Pemutusan kontrak ratusan perawat non PNS di Rumah Sakit Umum Daerah ata RSUD Anutapura Palu Sulteng terus berpolemik.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemutusan kontrak ratusan perawat non PNS di Rumah Sakit Umum Daerah ata RSUD Anutapura Palu Sulteng terus berpolemik.
Hingga saat ini, 153 perawat yang masa kontraknya tidak diperpanjang lagi itu masih belum menerima surat keterangan (SK) dari rumah sakit.
Baru-baru ini, perwakilan dari ratusan perawat yang dirumahkan itu datang ke Kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Palu untuk menggelar konferensi pers.
Baca: Tekan Angka Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Ini yang Dilakukan Dinas P3A Jeneponto
Baca: Dikeluhkan, Lubang Jalan di Lau Maros Ditambal
Baca: 37 Ketos Ikuti Seleksi Tulis Esai dan Wawancara di Unhas
Mereka menuntut agar dapat dipekerjakan kembali oleh rumah sakit meski gaji yang diberikan tidak manusiawi.
Bahkan mereka siap tidak digaji.
Menanggapi penolakkan perawat tersebut, Direktur RSUD Anutapura Palu, dr Ruslan menjelaskan terkait persoalan itu.
Menurutnya, penolakan tersebut merupakan hak bagi perawat honorer yang dirumahkan itu.
"Kita tidak bisa menghalangi," katanya.
Hanya saja kata dia, masyarakat perlu mengetahui secara jelas alasan rumah sakit tidak memperpanjang kontrak sebagian perawat.
"Jangan seakan-akan disalahkan salah satu pihak," katanya saat dihubungi via telepon, Senin (26/2/2019) malam.
Ruslan menjelaskan, perewat non ASN di RSUD Anutapura punya kontrak kerja selama satu tahun.
"Seluruh tenaga honorer Kota Palu, dalam perda diangkat setiap satu tahun tanggal 1 Januari," katanya menjelaskan.
Karena setiap 31 Desember secara otomatis masa kontrak tenaga perawat honorer berakhir.
Artinya, para tenaga perawat non PNS tersebut harus mendaftar kembali sebagai tenaga kontrak.
"Tentunya pihak rumah sakit akan menerima sesuai kebutuhan rumah sakit," katanya.