Satu Lagi Penyebar Berita Bentrok Karyawan PT IMIP Morowali Ditangkap
Dalam postingan tersebut, diinformasikan bahwa tenaga kerja lokal bentrok dengan tenaga kerja asing (TKA) di PT. IMIP Morowali.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah Mengamankan seorang penyebar hoaks.
Tersangka diamankan di kediamannya Jl. Lagarutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.
Pelaku yang diketahui beinisial RI (46) ini, diamankan polisi setelah terbukti menyebarkan berita bohong berupa video lewat akun Facebook bernama Rahman Ijal.
Dalam postingan tersebut, diinformasikan bahwa tenaga kerja lokal bentrok dengan tenaga kerja asing (TKA) di PT. IMIP Morowali.
"Demo sebenarnya adalah demo dari pekerja TKI PT.IMIP Morowali yang bentrok dengan security, menuntut kenaikan upah 20 persen," kata Kasubdid V Cyber Crime Polda Sulteng, AKBP Ahmad Muhaimin, Senin (25/2/2019).
Menurut AKBP Ahmad, sebelum menyebarkan di Facebook miliknya, tersangka RI mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp.
"Tersangka mendapatkan video itu dari seseorang melalui grup WA, dan sekarang masih kami cari," katanya.
AKBP Ahmad menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, alasan pelaku adalah sebagai bentuk kritisi terhadap pemerintah.
"Alasannya agar pemerintah cepat merespon persoalan tersebut. Namun tersangka tidak mengetahui persoalan sebenarnya," katanya.
Akibat perbuatannya, RI diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan paling tinggi Rp miliar.
Tersangka RI bukanlah satu-satunya pelaku penyebar berita hoaks yang beredar sekitar akhir bulan Januari 2019 itu.
Dengan ditangkapnya tersangka RI, sudah ada tiga orang tersangka yang telah diamankan.
Untuk diketahui, berkas perkara tersangka RI telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng pada tanggal 14 Februari 2019.(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)