Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Hanya Spanduk Caleg, Spanduk KPU Juga Melanggar, Dishub Makassar Tertibkan!

Spanduk sosialisasi KPU itu menghalangi pandangan pengguna jalan raya. Ia menutupi traffic light.

Editor: AS Kambie
dok.tribun
Staf Dishub Kota Makassar menurunkan spanduk sosialisasi KPU Sulsel di perempatan Jl Mallengkeri Raya-JlSyekh Yusuf-Jl Sultan Alauddin di perbatasan Makassar-Gowa, Minggu (224/2/2019) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Musim spanduk memang lagi mekar menggurita. Spanduk bertebaran bak cendawan di musim hujan. 

Ia kadang tiba-tiba muncul di depan rumah. Seketika hadir di pinggir jalan. Pun sekonyong-konyong nempel di batang pohon. Atau nangkring di tiang listrik.
Itulah spanduk calon anggota legislatif (caleg), calon anggota DPD RI, maupun calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).

KPU kini memang sudah membuka kran kebebasan spanduk. Baliho dan spanduk atau semacamnya sudah bisa dipasang di lokasi yang tidak melanggar aturan.

KPU sudah menertibkan aturan yang jelas dan tegas mengenai pemasangan spanduk atau baliho dan sejenisnya menjelang Pemilu 2019 ini.

Sayang, banyak spanduk caleg atau capres yang melanggar aturan itu. Bahkan spanduk KPU sendiri melanggar aturan.

Spanduk sosialisasi KPU Sulsel di perempatan Jl Mallengkeri  Raya-JlSyekh Yusuf-Jl Sultan Alauddin di perbatasan Makassar-Gowa, Minggu (224/2/2019).
Spanduk sosialisasi KPU Sulsel di perempatan Jl Mallengkeri Raya-JlSyekh Yusuf-Jl Sultan Alauddin di perbatasan Makassar-Gowa, Minggu (224/2/2019). (dok.tribun)

Buktinya, spanduk sosialisasi KPU Sulsel di perempatan Jl Mallengkeri Raya-Jl Syekh Yusuf-Jl Sultan Alauddin di perbatasan Makassar-Gowa, terpaksa ditertibkan, Minggu (224/2/2019) malam.

Padahal spanduk itu baru terpasang beberapa jam.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar M Iqbal Asnan SH mengatakan, spanduk itu terpaksa diturunkan karena sangat membahayakan pengguna jalan raya.

"Spanduk itu menutupi pandangan pengguna jalan dari arah Jl Mallengeri Raya dan Gowa. Kami turunkan demi keselamatan pengguna jalan raya," kata Iqbal.

Menurut mantan Koordinasi Ekosob LBH Kota Makassar itu, spanduk tersebut kemungkinan dipasang pada Sabtu (23/2/2019) malam.

"Karena saat Sabtu sore, spanduk itu belum ada di situ," ujar Iqbal.

Tribun-Timur.com, mendapati spanduk itu saat melintas di sekitar Terminal Mallengkeri dan Kantor Dishub Kota Makassar sekitar pukul 07.30 wita, Minggu pagi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved