VIDEO: Penjelasan Kasatreskrim Polres Bone Usai Dokter Gadungan Ditetapkan Tersangka
Seorang dokter estetika atau dokter kecantikan gadungan diamankan personil Polres Bone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Seorang dokter estetika atau dokter kecantikan gadungan yang diamankan personil Polres Bone dalam kasus tindak pidana penipuan, Selasa (19/2/2019) malam, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dokter estetika yang diamankan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).
Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca: Malam Munajat 212 - Titiek Soeharto Shalat Magrib di Monas, Prabowo Bakal Hadir?
Baca: Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta dan Sepak Terjang Slamet Maarif Ketua PA 212
Baca: Relawan Jokowi Mania Nyaris Adu Jotos dengan Ketua Alumni 212 Novel Bamukmin Saat Live di Televisi
Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyani juga ikut ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui tribunbone.com menuturkan usai ditetapkan tersangka langsung ditahan.
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
A