Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Spanduk Peserta Pemilu Kian 'Beringas' di Wajo, 1 Pohon Dipakui 4 Spanduk

Bawaslu Wajo dan Satpol PP Kabupaten Wajo sudah 4 kali melakukan penindakan dan penurunan spanduk-spanduk caleg yang dianggap melanggar

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Di perempatan Jl Teratai - Jl Nusa Indah - Jl Andi Lantara Wajo, tepat di traffic light, sebuah pohon mahoni dipakui 4 spanduk, Sabtu (23/02/2019). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Spanduk - spanduk politik kian 'beringas menyakiti' pohon-pohon, di Sengkang, Kabupaten Wajo. Di perempatan Jl Teratai - Jl Nusa Indah - Jl Andi Lantara, tepat di traffic light, sebuah pohon mahoni dipakui 4 spanduk.

Dari pantauan Tribun Timur, selain spanduk-spanduk calon anggota legislatif, ada pula spanduk dari salah satu calon presiden Republik Indonesia. Bahkan, 2 di antaranya adalah spanduk yang sama di pohon yang sama.

Spanduk yang terpaku di pohon tersebut adalah milik caleg dari PKB dan PKS, serta spanduk calon presiden, Joko Widodo.

Baca: Malam Munajat 212 - Titiek Soeharto Shalat Magrib di Monas, Prabowo Bakal Hadir?

Baca: Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta dan Sepak Terjang Slamet Maarif Ketua PA 212

Baca: Relawan Jokowi Mania Nyaris Adu Jotos dengan Ketua Alumni 212 Novel Bamukmin Saat Live di Televisi

Masyarakat yang melihat jurnalis Tribun Timur memotret spanduk-spanduk tersebut sempat bersorak.

"Jangan mi foto, cabut saja langsung, Pak!," kata salah satu warga yabg mengendarai motor.

Menurut salah warga yang sempat ditemui Tribun Timur di sekitar lokasi tersebut, Alle, berharap pihak berwenang untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut.

"Suruhmi itu Bawaslu ambili semua itu anunya caleg e, banyak sekali," katanya.

Diketahui, Bawaslu Wajo dan Satpol PP Kabupaten Wajo sudah 4 kali melakukan penindakan dan penurunan spanduk-spanduk caleg yang dianggap melanggar. Sayangnya, hal tersebut belum efektif lantaran masih banyak peseta pemilu yang membandel.

Bahkan, dekat dari lokasi pohon dipaku 4 spanduk tersebut, sekitar 100 meter terdapat Sekretariat Panwascam Kecamatan Tempe.

Terkait penindakan penurunan spanduk-spanduk tersebut, Bawaslu Wajo juga masih menunggu aksi dari Satpol PP. Mengingat, rekomendasi penertiban sudah dilayangkan ke satuan "penjaga kota" tersebut.

"Kita akan koordinasi lagi dengan Satpol PP, karena kita (Bawaslu) tidak bisa menurunkan, itu wewenang Satpol PP," kata Komisioner Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Wajo, Heriyanto beberapa waktu lalu.

Diketahui, larangan memaku pohon tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terlait Lingkungan Hidup. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved