Pemilu 2019
Bawaslu Soppeng Tak Temukan Pelanggaran Pidana ASN Pemprov Hasby Rasyad
Sebelumnya, foto Muh Hasby Rasyad sempat beredar di Medsos yang diduga mengkampanyekan salah satu calon presiden.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng tak menemukan unsur pidana yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel Muh Hasby Rasyad.
Foto Muh Hasby Rasyad sempat beredar di Media Sosial (Medsos) yang diduga mengkampanyekan salah satu calon presiden.
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi, Sabtu (23/2/2019) mengatakan, unsur pidana yang dilakukan Muh Hasby Rasyad tak terpenuhi.
Baca: Malam Munajat 212 - Titiek Soeharto Shalat Magrib di Monas, Prabowo Bakal Hadir?
Baca: Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta dan Sepak Terjang Slamet Maarif Ketua PA 212
Baca: Relawan Jokowi Mania Nyaris Adu Jotos dengan Ketua Alumni 212 Novel Bamukmin Saat Live di Televisi
Apalagi ia tidak terdaftar sebagai salah satu tim pemenang / kampanye calon presiden.
Hal tersebut berdasarkan penyidikan Gakumdu yang terdiri dari jaksa, polri, dan Bawaslu Soppeng.
Namun Bawaslu Soppeng, hanya merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekomendasi kepada KASN terkait kode etik yang dilakukan, karena yang bersangkutan adalah ASN.
Begitupula dengan penjelasan Muh Hasby saat diperiksa menyebutkan, simbol yang beredar bukan bentuk dukungan salah satu calon presiden.
Melainkan simbol tersebut adalah simbol salah satu organisasi yaitu garbi.
Laporan Wartawan TribunSoppeng @ sudi zne
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
A