Bawaslu Toraja Utara: ASN Tidak Boleh Jadi Saksi Partai
Bawaslu Toraja Utara menyampaikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait saksi partai.
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Toraja Utara menyampaikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait saksi partai.
Ketua Bawaslu, Andarias Duma mengatakan seluruh ASN Pemkab Toraja Utara tidak boleh menjadi saksi Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2019 mendatang.
"ASN tidak boleh jadi saksi, kalau ada ASN ditawari Parpol laporkan ke kami," ujarnya saat ditemui TribunToraja.com, Kamis (21/2/2019).
Baca: Lulus CPNS 2013, Tapi NIP Belum Keluar, Guru Datangi Ketua DPRD Wajo
Baca: Bawaslu Bantaeng Butuh Delapan Pegawai Pemerintah Non PNS
Baca: Bawaslu Toraja Utara Bakal Copot Billboard Caleg Depan Kantor BRI Rantepao
Lanjut Andarias, jika ada ASN menjadi saksi parpol artinya sudah sebagai tim kampanye dan terlibat politik praktis.
"ASN, Kepala Lembang dan perangkat pemerintahan desa sama sekali tidak boleh jadi saksi parpol, kalau penyelenggara di KPU sebagai KPPS bisa, karena KPU sudah rekomendasikan kepada Bupati agar ASN bisa terlibat," jelas Andarias.
Jika, ASN terlibat saksi parpol artinya sudah melakukan politik praktis dan melanggar disiplin ASN.
Bawaslu Toraja Utara sudah mengajukan surat ke Parpol agar menyerahkan nama-nama saksi Parpol yang akan diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) melalui masing-masing Panwas Kecamatan.
"Satu saksi mewakili Parpol, bukan percaleg, dan kebanyakan partai mengatakan akan mengirim saksi yang hanya ada di dapilnya saja seperti PSI, PKPI dan Partai Garuda," tutupnya.
Mendengar isu, ASN ditawari Parpol menjadi saksi, Bawaslu Toraja Utara akan menyeleksi nama-nama saksi yang akan digunakan Parpol di 822 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 21 Kecamatan.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: