Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Caleg Partai Berkarya Sidrap Resmi Ditahan

Polres Sidrap menetapkan Azis Laese sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Caleg Partai Berkarya Sidrap Resmi Ditahan
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Azis Laese (kanan) menerima sudah penahanan kasus Narkoba jenis sabu, Selasa (19/2/2019).

TRIBUNPASIDRAP.COM, UJUNG -Kepolisian Resort (Polres) Sidrap menetapkan Azis Laese sebagai tersangka kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Badollahi mengatakan, resmi ditetapkan tersangka pada hari Selasa kemarin.

"Azis Laese atau Wa Azi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika,"jelas dia, Rabu (20/2/2019).

Baca: Hasil Liga Champions - Liverpool vs Bayern Imbang, Lyon vs Barcelona Juga Seri Semua Tanpa Gol

Baca: ILC TV One Tadi Malam, Ada Apa? Karni Ilyas Tak Sepakat dengan Rocky Gerung soal Forum Oposisi

Baca: Disiarkan RCTI Liverpool vs Muenchen, Adu Tajam Salah-Lewandowski

Ia menjelaskan, Azis ditetapkan tersangka setelah kasusnya dinaikan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Badollahi menambahkan, yang bersangkutan pun sudah dipindahkan dari ruang penitipan Sat Res Narkoba Polres Sidrap ke Rutan Sidrap.

"Penahanan Wa Azi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/37/II/2019/Resnarkoba tanggal 19 Februari 2019," ujar perwira pertama Polres Sidrap ini.

Ia mengaku, jika tersangka Azis Laese sudah menerima surat perintah penahanannya.

Azis merupakan oknum Caleg Partai Berkarya Dapil I meliputi Kecamatan Tellu Limpoe, Panca Lautang dan Wattang Pulu.

Azis selama ini merupakan Anggota DPRD Sidrap periode 2014-2019 dari Partai Gerindra.

Hanya saja di PAW pada 2016 lalu karena terjerat kasus narkoba jenis sabu.(*)

Laporan Wartawan Tribunparepare.com, @adibrencheck

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved