BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Salurkan Santunan Kematian ke Imam Masjid
Lebih lanjut, Rasma menguraikan, sejak 2018 sebanyak 1.200 Pegawai Syara di Kabupaten Sidrap telah terdaftar
Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, MATITENNGNGAE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) Sidrap salurkan santunan jaminan kematian, Senin (18/2/2019).
Hums BPJS Ketenagakerjaan Sidrap, Rasma mengatakan, santunan ini diberikan kepada Imam Masjid Tarbiyah Majjeling, almarhum Mardin dan aparat Desa Lainungan, almarhum Darwis T.
"Masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta yang diserahkan kepada ahli waris," jelas dia, Senin (18/2/2019).
Lebih lanjut, Rasma menguraikan, sejak 2018 sebanyak 1.200 Pegawai Syara di Kabupaten Sidrap telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kepesertaan ini masuk dalam program Jaminan Kematian atau JKm dan Jaminan Kecelakaan Kerja," jelas Rasma.
Sementara itu, tambah dia, pada tahun 2017 terlebih dulu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 800 aparat desa.
Ini Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sidrap
Rasma menuturkan, selain aparat desa dan imam masjid, Pemkab Sidrap juga mendaftarkan pegawai honor.
"Tenaga honor pun juga ikut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,"tandasnya.