Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Blangko Habis, 310 Warga Binaan Rutan Palu Batal Perekaman e-KTP

Namun sayangnya, perekaman tersebut belum bisa mengakomodir ratusan warga binaan yang memiliki hak pilih.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
Faiz/tribunpalu.com
Kepala Rutan Kelas II A Palu, Nanang Rukmana 

TRIBUN-TIMUR, PALU - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan digelar 17 April.

Beberapa waktu lalu, ratusan warga binaan Rutan Kelas IIA Palu telah melakukan kegiatan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Namun sayangnya, perekaman tersebut belum bisa mengakomodir ratusan warga binaan yang memiliki hak pilih.

Kepala Rutan Kelas II A Palu, Nanang Rukmana mengemukakan, sebanyak 310 warga binaan yang belum merekam e-KTP.

Menurutnya, 310 warga binaan itu belum bisa mengikuti perekaman e-KTP karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kota Palu beralasan blangko terbatas.

"Jadi dari 482 orang yang punya hak pilih, yang sudah dapat berdasarkan KTP dan perekaman 172 orang," katanya, Selasa (19/2/2019).

Pihak Rutan terus berupaya perekaman e-KTP dapat dilakukan lagi.

Mengingat e-KTP merupakan syarat utama untuk mendapatkan hak pilih.

Namun, jika hal itu belum bisa terealisasikan, Nanang berharap agar warga rutan dapat menggunakan hak pilihnya melalui jalur khusus.

"Yang jelas kami terus berusha, dan berkoordinsi dengan KPU kota," katanya.

Nanang mengungkapkan, belum terakomodirnya data pemilih rutan ini dikarenakan banyak warga binaan yang berasal dari luar Kota Palu.

"Ini juga, kebanyakan warga binaan yang berasal dari luar kota palu, sehingga banyak yang belum terakomodir," katanya.

"Makanya kami selalu menanyakan, bisa nggak mereka yang berasal dari luar kota palu ini, mengikuti perekman e-KTP dari disdikcapil provinsi," tambahnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved