Sisa 3 Hari, Cara Daftar PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id: Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah mengeluarkan Permen PANRB No. 2 Tahun 2019
TRIBUN-TIMUR.COM-- Dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah mengeluarkan Permen PANRB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id mulai Selasa, 12 Februari 2019 - Minggu, 17 Februari 2019.
Seleksi PPPK Tahap I terbuka Tenaga Honorer Eks K-II bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Serta dosen dan tenaga kependidikan PTN Baru.
THK Eks K-II dimaksud adalah yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 dan terdapat pada database BKN. Sedangkan penyuluh pertanian untuk yang terdapat pada database Kementerian Pertanian.
Tahapan seleksi akan menggunakan sistem CAT yang meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Selain itu, terdapat juga wawancara berbasis komputer.
Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis (14/2/2019), Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686.
Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556.
“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.
Buat Akun
Sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dipilih, pelamar diwajibkan membuat akun akses SSP3K terlebih dahulu.
Pendaftaran Dalam situs resmi SSP3K, langkah pertama ketika akan melakukan pendaftaran akun adalah pengecekan identitas.
Seperti diketahui, untuk eks-THK II yang diperbolehkan mendaftar adalah mereka yang tercantum dalam database milik BKN atau instansi terkait.

Pelamar memasukkan nomor identitas honorer, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan kode captcha yang tertera.
Data diri yang dimasukkan harus sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, kemudian klik tombol "lanjutkan".