VIDEO: Bupati Barru Marah Dapati Truk Pengangkut Sirtu Bermuatan 30 Ton di Palakka
Bupati Barru, Suardi Saleh seketika marah - marah saat mendapati sebuah truk yang mengangkut pasir batu (sirtu) bermuatan 30 ton.
Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh seketika marah - marah saat mendapati sebuah truk yang mengangkut pasir batu (sirtu) bermuatan 30 ton.
Truk enam roda jumbo DD 8941 LC itu didapati dalam keadaan terperosok di lubang jalan, di Poros Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis (14/2/2019) 15.45 Wita.
Truk tersebut tampak miring akibat ban bagian belakang sebalah kiri, masuk ke lubang jalan rusak.
Baca: 13 Daftar Ucapan dan Kata Mutiara Valentine Day Sangat Romantis untuk Pasangan Cocok di IG, WA & FB
Baca: Meski Menangis, Jaksa Tetap Minta Hakim Tuntut Istri Bos Abu Tour Dihukum 20 Tahun Penjara
Baca: Reino Barack dan Syahrini Dikabarkan Segera Menikah, Inilah Pengakuan Blak-blakan Petugas KUA Yasmin
Suardi Saleh yang dalam perjalanan dari Palakka menuju Barru, langsung turun dari Fortuner hitam yang ditumpanginya.
Dia menghampiri dan menegur keras sopir yang membawa truk jumbo pengangkut sirtu tersebut.
"Ini siapa punya, siapa?," tanya Suardi Saleh ke sopir truk atas nama Firman Ashari (27) asal Sungguminas Gowa itu.
"Tidak boleh, jalan kabupaten ini yah," kata Suardi Saleh, menegur.
Lantas Suardi Saleh pun langsung memberikan peringatan kepada sopir truk tersebut untuk tidak mengangkut muatan lebih dari kapasitas.
"Coba kau lihat, kemarin itu berapa banyak ditimbun jalur rel keretap api tapi tidak ada satupun (sopir truk) yang berani coba-coba, karena memang tidak diperkenankan," tegas Suardi Saleh.
Sementara itu, pengawal Suardi Saleh yang juga anggota Satlantas Polres Barru, Bripka Ameruddin memeriksa STNK beserta SIM Sopir truk tersebut.
Saat diperiksa, STNK truk tersebut sudah habis masa berlakunya, tepatnya Juni 2016.
"Saya sita ini (STNK dan SIM) untuk ditindaki Polres Barru, karena ini sudah melanggar," ujar Ameruddin.
Berdasarkan aturan menurut Ameruddin, truk yang bisa melintas di jalan kabupaten hanya truk enam roda dengan kapasitas 15 ton.
"Lebih dari itu sudah melanggar, karena berakibat pada kerusakan jalan," tandasnya.
Pantauan TribunBarru.com, hingga Suardi Saleh meninggalkan Palakka, sekitar lima kilometer dari kota Barru, truk tersebut masih dalam kondisi miring.
Sopir truk dibantu satu rekannya masih berupaya mengevakuasi truknya yang jebol ke lubang jalan.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
V