Orang Hilang Ingatan Rusak Baliho Caleg di Manggala Makassar
Pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Manggala dan kepolisian langsung menemui orang tua pelaku
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Warga Kabupaten Bone berinsial AFY merusak baliho di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis (14/2/2019).
Pihak Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Manggala dan kepolisian langsung menemui orang tua pelaku. Hasil pertemuan ini, AFY teridentifikasi masih punya penyakit hilang ingatan.
Sehingga, mereka sepakat untuk membawa AFY ke rumah sakit jiwa, Dadi.
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Yeni Rahman, Bendahara DPD PKS Makassar
Baca: Darije: Pemain PSM Punya Disiplin Tinggi!
Baca: BNI Buka Lowongan Kerja 2019 untuk Lulusan SMA & S1, Batas Daftar 20 Februari, Cek Info Resminya!
"Hasilnya. Pelaku dibawa ke rumah sakit dadi. Karena ternyata belum waras total," katanya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Zulfikarnain.
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Manggala, Ince Muhammad Sain mengungkapkan kronologi AFY merusak baliho.
"Kejadian tadi pagi, AFY merusak baliho Caleg Gerindra dan posko pemenangan calon presiden dan wakil presiden RI, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata Ince.
Ince pun menelusuri kejadian ini dengan kooordinasi dengan kepolisian.
"Kami langsung cari pelakunya, dan warga dapatkan duluan pelakunya, itulah AFY. Setelah itu, kami bawa pelaku ke Polsek," kata Ince.
Sehabis itu, kepolisian memeriksa AFY tapi punya kelakuan tak biasa.
Dari dompet AFY, ada kartu pasien dari RS Dadi.
"AFY dari keterangan orang tuanya di Manggala sedang menjalani rawat jalan," katanya.
Saat ini, AFY diamankan di Polsek Manggala. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Baca: sscasn.bkn.go.id Sulit Diakses? Cek Jam Ideal Akses & Login ssp3k.bkn.go.id Daftar PPPK atau P3K
Baca: Terungkap Ternyata Ini Penyebab Tiket Pesawat Mahal, Ini Dilakukan Presiden Jokowi & Kata Ketum PHRI
Baca: UPDATE TERBARU Tahapan Resmi PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id dan Cara Login sp3k-daftar.bkn.go.id
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
(*)