Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertama Didemo Sejak Menjabat, Bupati Bantaeng Ikut Orasi

Aktivis PP HPMB demo di depan kantor Bupati Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/EDI HERMAWAN
Bupati Bupatieng, Dr Ilham Azikin saat menemui pendemo di depan Kantor Bupati Bantaeng, Senin (11/2/2019). 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Aktivis PP HPMB demo di depan kantor Bupati Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Senin (11/2/2019).

Aksi mereka dilakukan dengan menutup sebagian badan jalan penghubung antara Bantaeng menuju Bulukumba.

Setelah demo berlangsung beberapa saat, Bupati Bupatieng, Dr Ilham Azikin turun menemui pendemo.

Baca: Login ssp3k.bkn.go.id, Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Lokasi dan Bocoran Materi Tes

Baca: Bagaimana Jika Salah Menulis Nama Saat Pendaftaran PPPK 2019? Jangan Panik, Simak Cara Ini

Baca: TERPOPULER-Pilhan Ustaz Yusuf Mansur, Pendaftaran PPPK, Skripsi #2019GantiPresiden, dan Rocky Gerung

Dia berjalan kaki sekitar 100 meter dari areal kantor Bupati menuju jalan raya, didampingi sejumlah pejabat.

Bahkan, mantan Ketua KNPI Sulsel itu ikut berbicara menggunakan megaphone mahasiswa dan menyampaikan jika aspirasi itu telah diterimanya.

"Saya telah menerima aspirasi ini. Insya Allah kita akan pelajari tuntutan teman-teman," ujarnya sambil memegang megaphone.

Menurutnya, aksi unjuk rasa itu adalah hal yang lumrah, bagian dari cara menyampaikan pendapat dimuka umum.

Namun, mantan Kadispora Kabupaten Maros itu berharap aksi tersebut tidak mengganggu kepentingan orang lain.

Setelah itu, Ilham pamit meninggalkan para pengunjuk rasa dan mempersilahkan mahasiswa melanjutkan aksinya.

"Saya telah menerima aspirasi ini. Tetapi kalau masih mau orasi, silahkan dilanjutkan," tuturnya.

Namun setelah itu, pendemo akhirnya membubarkan diri secara tertib. Mereka juga menyempatkan audience di ruang kerja Bupati.

Demo itu untuk menyampaikan tuntutannya kepada Pemkab Bantaeng agar segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk HPMB versi Ardiansyah.

Tuntutannya berdasar pada SK PP HPMB yang telah dilantik oleh Bupati Bantaeng pada November 2018.

Meski demikian, rupanya Pemkab Bantaeng telah menerbitkan SKT untuk PP HPMB versi Nur Alim.

SKT itu terbit pada 12 Mei 2017 dan berlaku hingga 12 Mei 2022. (*)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved