Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bingung Daftar PPPK atau P3K di sscasnbkn.go.id? Baca 54 Pertanyaan dan Solusi di ssp3k.bkn.go.id

Bingung Daftar PPPK atau P3K di sscasnbkn.go.id? Berikut 54 Pertanyaan dan Solusi di ssp3k.bkn.go.id.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
SSCASN.BKN.GO.ID
Bingung Daftar PPPK atau P3K di sscasnbkn.go.id? Berikut 54 Pertanyaan dan Solusi di ssp3k.bkn.go.id 

Bingung Daftar PPPK atau P3K di sscasnbkn.go.id? Berikut 54 Pertanyaan dan Solusi di ssp3k.bkn.go.id.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K) mulai 10-16 Februari 2019.

Bagi Anda yang masih bingung cara mendaftar secara online tak perlu khawatir.

Berbagai pertanyaan dan solusi Anda terjawab melalui website pendaftaran PPPK atau P3K di sscasn.bkn.go.id.

Berikut rangkuman 54 solusi berdasarkan pertanyaan yang sering diajukan atau frequently asked questions (FAQ) dihimpun dari laman ssp3k.bkn.go.id:

1. Apakah SSCASN Itu?

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS, dan Sekolah Kedinasan secara Nasional.

Sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

SSCASN dapat diakses dengan alamat sscasn.bkn.go.id.

2. Ada Berapa Tahap Seleksi PPPK 2019?

Tahap 1: Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian.

Tahap 2: pelamar PPPK Umum.

3. Siapa Saja Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPPK?

Tahap 1: Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THL TB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan selama batas usia yang dipersyaratkan.

Tahap 2: Pelamar PPPK Umum

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved