Peredaran Narkoba
Polrestabes Makassar Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba Ekstasi Merek Instagram
TRN adalah mantan narapidana kasus pembunuhan di Kota Makassar. Ia ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap AR
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Elang Satnarkoba Polrestabes Makassar menangkap TRN (28) warga Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (7/2).
TRN adalah mantan narapidana kasus pembunuhan di Kota Makassar. Ia ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap AR (29) warga Jl Kakatua, Makassar, Kamis (7/2). Dari tangan AR, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tiga saschet.
Setelah itu, polisi mengamankan TRN dan LTT. Keduanya adalah pasangan suami istri.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti 34 gram sabu sekitar 10 sachet narkotika dan extasi dengan logo Instagram.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) undang-undang narkotika no. 35 Tahun 2009 dan untuk pasangan pasutri dijerat dengan pasal pasal 112 dan 114 ayat (2) undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(*/tribun-timur.com)