Orang Pinrang Menjambret di Majene Ditangkap di Polman
Itu berkat operasi gabungan Tim Passaka Polres Majene dan Unit Resmob Polres Polewali Mandar (Polman).
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi
TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil menangkap jambret sekaligus pelaku pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang ditangkap yakni Muh Yusril Samad, (18) asal Dusun Adolang, Desa Lero, Kecamatan Suppa, Pinrang.
Pelaku berhasil dibekuk di Campalagian, Polewali Mandar.
Itu berkat operasi gabungan Tim Passaka Polres Majene dan Unit Resmob Polres Polewali Mandar (Polman).
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, pelaku dilaporkan telah melancarkan aksi jambretnya pada Rabu, 10 Oktober 2018, malam.
Yusril Samad bersama rekannya yakni Firnanda yang kini buron, menjambret di Jl Kapten Amir, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Tersangka Yusril yang dibonceng rekannya itu merampas hp VIVO Y71 hitam yang sedang dipegang oleh korban, Muhammad Al-Gifari.
Selanjutnya pada 10 November 2019, tersangka kembali melakukan aksi kriminal. Yusril bersama rekannya, memasuki kost-kostan putri, di Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.
Pelaku bersama rekannya memasuki kamar kost melalui jendela. Mereka membuka paksa jendela dan masuk mengambil barang elektronik di kost tersebut.
"Tersangka bersama rekannya tiba di kos-kosan itu, lalu masuk diteras dan membuka jendela kamar," jelas AKP Pandu Arief Setiawan, Kamis (7/2/2019).
Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggondol satu unit laptop dan lima telepon genggam. Aksi mereka tak tercium, lantaran penghuni rumah sedang tertidur pulas.
Kata AKP Pandu, penangkapan pelaku dilakukan bersama Unit Resmob Polres Polman. Pelaku didapati di jalan Trans Sulawesi di Kecamatan Campalagian, Polman.
"Tim gabungan melihat tersangka Yusril langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku ditemukan, dua unit hp yang merupakan hasil curian. Telepon genggam hasil curian itu yakni satu unit Vivo Y71 dengan hp Advan S5E.
Tersangka dipersangkakan pasal 365 ayat satu dan pasal 363 atau ayat satu point ketiga dan keempat KUH Pidana.
"Dengan ancaman hukumannya sembilan tahun," pungkasnya.
Saat ini Polres Majene juga tengah mengejar tersangka lainnya yakni Firnanda. Ia merupakan warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Polman.