Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan PPPK Dibuka 8 Februari, Ini 3 Formasi yang Diutamakan, Persiapkan Dirimu

Penerimaan PPPK Dibuka 8 Februari, Ini 3 Formasi yang Diutamakan, Persiapkan Dirimu

Editor: Waode Nurmin
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
UPDATE Penerimaan PPPK 2019, Dibuka 8 Februari, Dikhusukan Honorer Penyuluh Pertanian 

TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi bagi para honorer yang ditunggu-tunggu akhirnya terjawab.

Pemerintah akhirnya segera membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.

Penerimaan itu akan dibuka 8 Februari besok.

Namun penerimaan itu dikhususkan dari sektor pertanian.

Baca: Jangan Fokus SNMPTN 2019, Kemenag Juga Buka Pendaftaran SPAN PTKIN, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya

Baca: Login snmptn.ac.id - 6 Perbedaan Pendaftaran SNMPTN 2019 dan SNMPTN 2018, Cek Selengkapnya di Sini

Baca: Gempa 6,1 SR Guncang Nias Selatan, Warga Berhamburan ke Luar Rumah

Baca: Ustadz Abdul Somad Teriak-teriak Hingga Parau Bahas yang Gaji Kamu Siapa Diungkap Rudiantara

Baca: Ustadz Nur Maulana Akhirnya Putuskan Nikah Lagi atau Tidak Setelah Dapat Dukungan 4 Anaknya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin mengungkapkan, proses penerimaan akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2019.

Perekrutan tenaga honorer Penyuluh Pertanian, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan, dan bidang kesehatan.

 Sebab, ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya  masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dan dikutip Tribun Timur, Selasa (5/2/2019).

Sebagai catatan, sebelumnya tenaga honorer penyuluh pertanian sempat mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri kepada Presiden Joko Widodo ketika bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019).

Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

 Presiden Jokowi pun berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun.

Jokowi pada Senin (4/2/2019) lalu memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian.

Catatan tribunjogja.com, Pemerintah tak hanya akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di tahun 2019 ini.

Namun, pemerintah juga telah memastikan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua, Papua Barat dan daerah terdampak 
bencana.

Baca: Jangan Fokus SNMPTN 2019, Kemenag Juga Buka Pendaftaran SPAN PTKIN, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya

Baca: Login snmptn.ac.id - 6 Perbedaan Pendaftaran SNMPTN 2019 dan SNMPTN 2018, Cek Selengkapnya di Sini

Baca: Gempa 6,1 SR Guncang Nias Selatan, Warga Berhamburan ke Luar Rumah

Baca: Ustadz Abdul Somad Teriak-teriak Hingga Parau Bahas yang Gaji Kamu Siapa Diungkap Rudiantara

Baca: Ustadz Nur Maulana Akhirnya Putuskan Nikah Lagi atau Tidak Setelah Dapat Dukungan 4 Anaknya

Kabar baik ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syarifuddin, saat memberi arahan di acara Sosialisasi Peraturan 
Pemerintah (PP) 49/2018 tentang PPPK dan rencana pengadaan P3K tahap pertama di Batam, Rabu (23/01).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved