Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Warga Tak Bisa Buat SIM dan Paspor Jika Tak Daftar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Benarkan Warga Tak Bisa Buat SIM dan Paspor Jika Tak Daftar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN TIMUE/ MUHAMMAD ABDIWAN
BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaminan kesehatan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan lagi-lagi buat masyarakat was-was.

Kenapa tidak, setelah sebelumnya berlaku tarif Urun biaya atau beban tarif untuk kunjungan rawat jalan, kini informasi terbaru beredar jika warga tak bisa lagi mengurus surat izin mengemudi atau SIM, bahkan paspor.

Kabar itu mulai berlaku jika warga tak membuat BPJS per Januari 2019.

Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.

Baca: Tertarik dengan Gaya Lawas, Coba deh Ganti Tampilan Kawasaki KLX mu, Mumpung Weekend

Baca: Pendaftaran SNMPTN 2019 Dimulai Besok, Simak Baik-baik 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Peserta

Baca: Ternyata Bayar Bagasi Lion Air dan Wing Air Bisa Lebih Murah, Simak Caranya

 

 

"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12) dan dikutip Tribun Timur Minggu (3/2/2019).

Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.

Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.

Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.

Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca: Tertarik dengan Gaya Lawas, Coba deh Ganti Tampilan Kawasaki KLX mu, Mumpung Weekend

Baca: Pendaftaran SNMPTN 2019 Dimulai Besok, Simak Baik-baik 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Peserta

Baca: Ternyata Bayar Bagasi Lion Air dan Wing Air Bisa Lebih Murah, Simak Caranya

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

BPJS Kesehatan

 
 

"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved