Sengketa Lahan, SDN 55 Inpres Deteng-Deteng Majene Disegel
Kuasa hukum pemilik lahan, Muslimin Mahmud mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran lahan belum ada penyelesaian dari Pemkab Majene.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi
TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE - SDN 55 Inpres Deteng-Deteng di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Majene, disegel.
Sekolah tersebut disegel oleh oknum yang mengaku pemilik sah lahan. Seluruh pintu ruangan ditutup menggunakan papan sejak Senin (4/2/2019), pagi.
Kuasa hukum pemilik lahan, Muslimin Mahmud mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran lahan belum ada penyelesaian dari Pemkab Majene.
Lahan tersebut sudah lama bersengketa, sebab ahli waris pemilik lahan atas nama Nur dan Hatta tak pernah menerima kompensasi pembelian lahan.
Muslimin menjelaskan, persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Awalnya, tanah itu dipinjamkan pada oknum mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majene. Namun mantan pejabat BPN itu malah menjualnya pada Pemkab Majene.
"Yang digunakan itu sertifikat hak pakai. Secara hukum, tidak bisa karena darimana dasarnya untuk diterbitkan hak pakai, tentunya harus izin dari pemiliknya," jelas Mualimin, Senin (4/2/2019).
Kata Muslimin, sebelumnya Pemkab Majene telah memediasi persoalan tersebut. Ahli waris juga telah dipanggil dan dijanjikan untuk penyelesaian kasus itu. Namun hingga kini belum juga direalisasikan.
"Sampai sekarang belum dipenuhi Pemda," katanya.
Muslimin menyampaikan, penyegelan akan tetap dilakukan hingga Pemkab Majene memberikan solusi atas persoalan tersebut.