Aduh, Benarkah Tak Daftar BPJS Kesehatan per Januari 2019 Tak Bisa Buat SIM dan Paspor? Baca di Sini
Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaminan kesehatan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan lagi-lagi buat masyarakat was-was.
Kenapa tidak, setelah sebelumnya berlaku tarif Urun biaya atau beban tarif untuk kunjungan rawat jalan, kini informasi terbaru beredar jika warga tak bisa lagi mengurus surat izin mengemudi atau SIM, bahkan paspor.
Kabar itu mulai berlaku jika warga tak membuat BPJS per Januari 2019.
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.
Baca: Tertarik dengan Gaya Lawas, Coba deh Ganti Tampilan Kawasaki KLX mu, Mumpung Weekend
Baca: Pendaftaran SNMPTN 2019 Dimulai Besok, Simak Baik-baik 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Peserta
Baca: Ternyata Bayar Bagasi Lion Air dan Wing Air Bisa Lebih Murah, Simak Caranya
Baca: Bang Hotman Paris, Apa Maksudnya Kutipan Ini? Pria Mencari Uang, Wanita Menghabiskan Uang
Baca: Sedang Ramai Video Al Gazali & Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19 , Apa Kabar Ahmad Dhani Sekarang?
"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12) dan dikutip Tribun Timur Minggu (3/2/2019).
Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.
Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.
Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.
Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca: Tertarik dengan Gaya Lawas, Coba deh Ganti Tampilan Kawasaki KLX mu, Mumpung Weekend
Baca: Pendaftaran SNMPTN 2019 Dimulai Besok, Simak Baik-baik 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Peserta
Baca: Ternyata Bayar Bagasi Lion Air dan Wing Air Bisa Lebih Murah, Simak Caranya
Baca: Bang Hotman Paris, Apa Maksudnya Kutipan Ini? Pria Mencari Uang, Wanita Menghabiskan Uang
Baca: Sedang Ramai Video Al Gazali & Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19 , Apa Kabar Ahmad Dhani Sekarang?
"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.
"Nah apakah 1 Januari (2019) berjalan... nah sampai kemarin kita diskusikan termasuk kita bicarakan di DPR ya itu belum ada keputusan untuk dijalankan," ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
"Pasal 17