Mbak Ve 'Jual' Tika Rp 1,5 Juta untuk 'Ditiduri' Budi, Dipesan Pakai WhatsApp
Praktik prostitusi online melibatkan muncikari Ve terbongkar. Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar
MAGELANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Praktik prostitusi online melibatkan muncikari Ve terbongkar.
Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Satu orang tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama Umanti alias Mbak Ve, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dibekuk polisi.
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, Ve ini berperan sebagai muncikari yang menjual dan menyediakan perempuan yang dapat dipesan untuk diajak melakukan persetubuhan.
Tika, (24), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah perempuan yang dijual oleh Mbak Ve.
Tersangka kemudian menghubungi Tika bahwa seseorang akan memesan dirinya.
Pemesan bernama Budi, warga Tempuran yang memesan Tika dengan tarif Rp 1,5 juta.
Setelah sepakat dengan pemesan, Ve kemudian memberitahukan Tika untuk datang di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dimana pemesan telah menunggunya.
"Ve ini menjadi mucikarinya, yang menghubungkan saksi korban, Tika dengan, Budi, pemesan jasa prositusi. Ia mendapatkan upah dari uang transaksi yang didapatkan oleh Tika ," ujar AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Senin (28/1/2019) dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.
Usai melayani pemesan, Tika menemui Ve dan memberikan upah uang sejumlah Rp 500 ribu.
Petugas Polres Magelang langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka berikut kedua pasangan yang telah melakukan persetubuhan di salah satu hotel tersebut.
"Kami amankan tersangka dan pasangan tersebut di hotel, sesaat usai melakukan transaksi prostitusi tersebut, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditangkap, pasangan tersebut tengah melakukan persetubuhan," kata AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
Berikut tersangka dan saksi korban, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom habis pakai, satu carik kertas transfer ATM BRI dan telepon genggam.
Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1,5 juta dengan pecahan lembaran Rp 100 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Ve atau yang berperan sebagai muncikari ini melakukan transaksi prostitusi online ini secara tertutup dan orang-orang tertentu saja.