2018, Ombudsman Sulbar Terima 150 Aduan Masyarakat Terbanyak Maladministrasi
Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan dari 150 aduan yang diterima, lebih banyak persoalan maladministrasi.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menerima 150 aduan masyarakat selama tahun 2018.
Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan dari 150 aduan yang diterima, lebih banyak persoalan maladministrasi.
"Yang terbanyak itu terkait penundaan berlarut atau penyimpangan prosedur,"kata Lukman kepada TribunSulbar.com, di Mamuju, Selasa (29/1/2019).
Lukman mengungkapkan, aduan tersebut lebih banyak terkait soal kepegawaian, pendidikan, informasi publik, perhubungan dan kepolisian.
"Ini lima yang terbanyak untuk tahun 2018. laporan itu utamanya penyimpangan prosedur bahkan ada yang diadukan karena tidak memberikan layanan,"ujarnya.
Kemudian, lanjut Lukman, juga terkait permintaan imbalan atau pungli pada instansi pelayanan publik.
"Aduan pungli itu ada 14, terbanyak dari Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulbar,"ucapnya.
Dari 150 aduan yang diterima sepanjang 2018. Sebanyak 16 aduan, yang berproses 41 aduan.
"Beberapa juga kita teruskan ke Ombudsman pusat, salah satunya terkait soal pengadaan SPBE di Polman,"tuturnya.