Pelajar SMA Tana Toraja Diamankan Setelah Setubuhi Korbannya, Duanya Masih Dicari
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja melakukan penangkapan pelaku seorang pelajar berinisial OA (17) di Suaya, Kecamatan Sangalla
Penulis: Risnawati M | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE- Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja melakukan penangkapan pelaku seorang pelajar berinisial OA (17) di Suaya, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Sabtu (26/1/2019).
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja pada Kamis (24/1/2019).
Pelaku OA dilaporkan orang tua korban, GPT (17) atas kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Ada penangkapan pelaku OA kemarin, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korbannya bersama dua pelaku lainnya yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2019 di Pantan Makale," ujar Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan, Minggu (27/1/2019).
Jon menjelaskan, OA dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku diamankan di tahanan, untuk proses penyidikan selanjutnya sementara dua rekan pelaku lainnya masih dalam pencarian tim," tambah Jon.
Sejak Januari 2019, Polres Tana Toraja menangani tujuh kasus persetubuhan, enam diantaranya korban dibawah umur.
Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan mengimbau para orang tua agar lebih aktif menjaga anak-anaknya.
"Tanamkan nilai-nilai moral, ajarkan anak kita penggunaan medsos secara bijak, hindari pergaulan bebas sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," tutupnya.