Lagi, SPKT Polres Tana Toraja Terima Laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Laporan tersebut adalah kasus keenam persetubuhan anak di bawah umur selama bulan Januari 2019 di wilayah Polres Tana Toraja
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja kembali menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (25/1/2019).Laporan tersebut adalah kasus keenam persetubuhan anak di bawah umur selama bulan Januari 2019
Ibu korban YP (43) berasal dari Kecamatan Rantetayo mendatangi SPKT Polres Tana Toraja melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya korban, GDP (17).
Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki inisial OR yang memiliki teman dua orang lagi, kejadian terjadi di Kecamata Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (17/1/2019).
Setelah melaporkan kejadian yang dialami anaknya, pelapor YP berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman setimpal.
Ditempat berbeda, Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait mengatakan sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sudah enam kasus selama Januari 2019.
"Awal tahun ini, begitu marak kasus persetubuhan anak dibawah umur, hendaknya menjadi perhatian buat semua pihak, termasuk orang tua yang harus lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya," pesan Julianto. (*)