Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

24 Januari 2019 akan Bebas, Inilah Permintaan Ahok Tiap Kali Dijenguk di Mako Brimob

Mantan Bupati DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok akan segera menghirup udara bebas.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram @basukibtp
Seminggu Lagi Hirup Udara Bebas, Ahok Tulis Surat Permintaan : Panggil Saya BTP Bukan Ahok 

TRIBUN-TIMUR.COM-Mantan Bupati DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok akan segera menghirup udara bebas.

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 24 Januari 2019 mendatang.

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya.

Baca: UPDATE Kondisi Cuaca di Sulawesi Selatan, Kecepatan Angin Capai 36 Knot, Masuk Kategori Ekstrem

Baca: Makassar Banjir, Gubernur Nurdin Abdullah Kunjungan ke Sejumlah Daerah Sulsel

Baca: BMKG: Intensitan Curat Hujan Deras Masih Tinggi, Waspada Banjir dan Longsor

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (GRID.ID)

Dikatakan Andika, selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.

Dengan perincian, remisi khusus Natal 20q7 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dibesar-besarkan.

Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, menyelesaikan masa tahanan merupakan hal biasa.

"Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Yasonna.

Antisipasi

Mabes Polri sudah menyiapkan antisipasi gangguan keamanan jelang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum mendapat laporan akan adanya simpatisan Ahok jelang kebebasannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved