Pihak Pertamina Nyatakan Pertamini Ilegal! Alasannya Harga Mahal dan Tidak Miliki Standar
Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M Roby Hervindo menyebut Pertamini bukan penyalur resmi dari Pertamina.
TRIBUN-TIMUR.COM - Makin menjamurnya penjual bensin eceran Pertamini dengan mesin pompa, ternyata sudah bikin gerah Pertamina.
PT Pertamina dengan lantang menyatakan hal tersebut adalah ilegal.
Untuk melakukan penertiban, pihaknya pun telah melaporkannya ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Baca: TRIBUNWIKI: Tempat Nongkrong Anak Muda, Circle K! Kapan Berdiri dan Cabangnya di Makassar
Baca: TRIBUNWIKI: Ini 5 Tempat Makan Bubur Manado di Jalan Perintis Kemerdekaan! Boleh Dicoba!
"Kami sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban," kata Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina(18/1/2019).
"Karena harganya mahal dijual di pasaran dan tidak sesuai standar kemurniannya,” lanjutnya.
Penjual bensin eceran pertamini ini bertentangan dengan dengan program pemerintah tentang BBM 1 harga.
Namun, Nicke juga tidak menampik tentang banyak juga warga pedesaan yang membeli BBM di Pertamini.
Karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jumlahnya terbatas dan jaraknya jauh.
Untuk mengatasi hal tersebut, Nicke sedang menjalankan program Pertashop.
Nantinya Pertashop ini akan tersebar di 7.300 desa di seluruh Indonesia dan ditargetkan rampung pada 2020.
Kisruh di Pangkep
Sementara itu, ada kisruh terkait penyegelan Pertamini di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko, mengatakan terkait penyegelan tersebut masih menunggu aturan resmi.
Baca: Bayarannya Rp 40 Juta Sekali Manggung, Begini Penampakan Isi Dapur Rumah Mewah Ayu Ting Ting!
Baca: Tom Holland, Pemeran Peter Parker, Bagikan Trailer Perdana Spiderman: Far from Home di Sini!
"Kami telah koordinasi, bupati akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak perusahaan daerah (Perusda) Pangkep," ujar Bambang di Mapolres Pangkep, Sabtu (21/4/2018).
Dia menambahkan segala persyaratan nantinya, akan diurus Perusda terkait usaha Pertamini tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pertamini-di-pangkep_20160517_153221.jpg)