Ahok Bebas 5 Hari Lagi, Ini Sosok Wanita yang Akan Dia Kunjungi, Istri Mantan Kapolri
Tepatnya sisa 5 hari lagi, 24 Januari 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas.
Ahok Bebas 5 Hari Lagi, Ini Sosok Wanita yang Akan Dia Kunjungi, Istri Mantan Kapolri
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari kebebesan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sisa menghitung hari.
Tepatnya sisa 5 hari lagi, 24 Januari 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas sepenuhnya.
Sebelumnya Ahok menjalani hukuman penjara di Mako Brimob karena kasus Penistaan Agama beberapa tahun lalu.
Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas dari Kasus Terorisme, Yusril Sebut Jokowi Tak Ingin Ada Ulama dalam Penjara
Setelah bebas penjara, aktivitas yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi perhatian publik.
Siapa orang pertama yang akan ditemui Ahok?
Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.
Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018) khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, seperti dikutip dari kompas.com, Minggu pekan lalu.
Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, dia menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.
"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Setelah bebas pada 24 Januari 2019, Ahok bakal mengunjungi Merry Roeslani Hoegeng.
Ahok menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).
Baca: Kantor Abu Tours Dibobol Maling, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku
Baca: Alasan Belajar Cagar Budaya, Anggota DPRD Luwu Timur Ramai-ramai ke Yogyakarta
Baca: BREAKING NEWS: Kantor Pusat PT Abu Tours Makassar Dibobol Maling
Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur Instagram Story di akun Instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).
Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.
Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.
"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.
Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019. "Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Postingan Terbaru
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal bebas dari penahanan di Mako Brimob Kepala Dua, Jakarta pada Kamis 24 Januari 2019 mendatang.
Tinggal menghitung hari jelang kebebasannya setelah menjalani penahanan atas kasus penistaan agama, akun instagram Ahok yakni @basukibtp mengunggah sebuah foto hari Kamis (10/1/2019) siang.
Postingan tersebut terkait pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Hal itu menguatkan dugaan arah dukungan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada kontestasi pemilihan legislatif atau Pileg 2019 maupun pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Baca: Jadwal Liga Inggris - Disiarkan RCTI dan MNCTV, Ada Big Match Arsenal vs Chelsea
Baca: 2 Tim Lokal Ini Bakal Uji PSM, Momen Unjuk Kemampuan Striker Eero Markkanen! Pluim Ikut Berlatih?
Baca: Latihan PSM, 4 Asisten Pelatih Terapkan Gaya Robert Rene Alberts
Hari Kamis (10/1/2019) kebetulan adalah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 PDIP, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
Rupanya, akun Instagram Ahok mengunggah ucapan selamat ulang tahun untuk PDIP,
ucapan itu diposting oleh tim Ahok.
Tampak pada foto itu, Megawati Soekarno Putri memakaikan jas berwarna merah kepada Ahok yang mengenakan kemeja kotak-kotak.
Pada keterangan foto dijelaskan foto tersebut diambil pada Tahun 2016.
Sementara captionnya menyatakan ucapan selamat ulang tahun untuk PDIP.
Tak Ingin Ada Penyambutan
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi, Djarot Saiful Hidayat berujar, saat bebas nanti, Ahok tak ingin ada penyambutan atau perayaan khusus.
Djarot Saiful Hidayat yang merupakan pendamping Ahok saat memimpin Jakarta, mengaku diberitahu Ahok soal hal itu saat berkunjung ke Rutan Mako Brimob.
"Pak Ahok tidak mau disambut-sambut," ujar Djarot Saiful Hidayat di Serang, Banten pada Jumat 21 Desember 2018 yang lalu.
"Itu adalah urusan pribadi beliau ya. Kita bersyukur. Saya ketemu Pak Ahok tiga minggu yang lalu, dan beliau bilang jangan ada penyambutan macam-macam. Kita syukuri saja," lanjutnya.
Ajakan Ahok kepada para simpatisannya untuk tetap memberikan suara pada Pilkada 2018. Karikatur Ahok berdampingan dengan Djarot Saiful Hidayat (Djarot) yang tengah mengikuti Pilkada Provinsi Sumatera Utara
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menerangkan, partainya tak akan membuat penyambutan terhadap Ahok.
Sebab, PDIP tengah fokus menyiapkan perayaan ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2019.
Hasto Kristiyanto menilai kebebasan Ahok merupakan urusan personal yang tak ada sangkut pautnya dengan parpol.
"Kami secara khusus Bulan Januari ini kan, bulan-bulan yang sangat padat bagi PDIP dengan agenda-agenda internal," ungkap Hasto.
"Ya, kita tanggapi dengan penuh syukur terhadap mereka yang menjalani proses itu," papar Hasto.
Akan Melancong Setelah Bebas
Dikabarkan Ahok akan melancong ke luar negeri setelah dirinya bebas dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, seperti dilansir dari Tribunnews.com
Prasetyo Edi Marsudi mengaku baru membesuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pekan kemarin.
"Ya kemarin saya coba besuk Pak Ahok di Mako Brimob, pertama saya lihat kondisinya sehat," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Ahok kepada Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah memiliki sejumlah rencana setelah ke luar dari Rutan Mako Brimob
"Dan dia juga banyak rencana-rencana untuk bagaimana nanti setelah dia keluar. Setelah keluar, dia akan berangkat ke luar negeri," ungkap Prasetyo Edi.
Menurut Prasetyo Edi Marsudi, Ahok diundang beberapa negara untuk menjadi narasumber. Negara-negara yang akan disambangi Ahok adalah Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di Eropa.
"Setelah itu dia diundang beberapa negara untuk sebagai narasumber. Selandia Baru, Jepang. Pokoknya dia juga keliling Eropa," jelas Prasetyo Edi Marsudi.
Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Bebas dari Penjara, Ini Analisis Hukumnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut akan bebas pada 24 Januari 2019.
Ahok sudah dinanti para pendukungnya sejak lama.
Selain heboh soal acara yang akan dibawakannya tepat setelah bebas, ada juga info soal dirinya akan diusulkan menjadi Jaksa Agung RI.
Usulan itu datang dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, beberapa waktu lalu.
Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan itu ketika diminta pendapat soal jabatan Ketua PSSI yang disebut sebaiknya diberikan kepada Ahok.
Baca: Levante Ajukan Protes, Akankah Barcelona Didepak dari Copa del Rey seperti Real Madrid Dulu?
Baca: 5 Artis Top di Indonesia dengan Bayaran Mahal! Luna Maya Pernah Dibayar Per Episode Rp 250 Juta
Baca: Gelandang PSM Marc Klok Siap Naturalisasi! 4 Pemain Asing Lainnya Menyusul Jadi WNI, Siapa Saja?
Prasetyo Edi Marsudi pun mempunya pandangan tersendiri terkait hal tersebut.
“Kalau saya, daripada jadi ketua PSSI, saya cenderung meihat Pak Ahok lebih cocok jadi Jaksa Agung," kata Prasetio Edi Marsudi ketika ditemui wartawan saat ditemui di acara HUT PDI Perjuangan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Menurut Pras, Ahok memiliki sifat tegas dan mampu memimpin korps Adhyaksa. Apalagi, ketegasan Ahok juga sudah teruji dan terbukti kala menakhodai ibu kota.
"Karena dia tegas, konstitusi, kita sudah melihat kinerja dia di DKI,” tuturnya.
Wacana Ahok menjadi Ketua Umum PSSI bergulir pasca prestasi tim nasional Indonesia yang tak kunjung membaik di era kepemimpinan Edy Rahmayadi.
Ahok sendiri kini masih mendekam di penjara dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.
Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama pada tahun 2016 lalu, dan baru akan bebas 24 Januari 2019.
Pertanyaannya, apakah aturan hukum memperbolehkan Ahok Jadi Jaksa Agung?
Menjadi pertanyaan lantaran Ahok bukan orang yang berkarir di Kejaksaan Agung.
Tapi pertanyaan bahwa Ahok bukan orang yang berkarir di Kejaksaan Agung sehingga tak bisa menjadi Jaksa Agung sudah terpatahkan sejak peristiwa tahun 2014 lalu.
Ya, tahun 2014 lalu Presiden Jokowi Widodo secara mengejutkan menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
HM Prasetyo memang berkarir di Kejaksaan sejak tahun 1973. Tapi berdasarkan laman wikipedia, HM Prasetyo pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI.
Masih dikutip dari laman wikipedia, setelah pensiun dari Kejaksaan Agung RI, HM Prasetyo memasuki dunia politik dengan menjadi kader Partai Nasional Demokrat.
HM Prasetyo kemudian terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah II dengan 51.999 suara dan duduk di komisi III.
Namun pada tahun 2014 Presiden Jokowi menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI. HM Prasetyo kemudian mengundurkan diri dari DPR RI dan partai NasDem pada 20 November 2014.
Namun, seiring penunjukannya sebagai Jaksa Agung, ia mengundurkan diri dari DPR RI dan Partai NasDem pada 20 November 2014.
Dikutip dari laman wikipedia, penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Sorotan itu tak lain adalah latar belakang Prasetyo yang merupakan seorang politikus Partai NasDem, yang dikenal sebagai partai pendukung utama Jokowi-JK dalam Pilpres 2014.
Penunjukan ini juga ditafsirkan sebagian orang sebagai politik bagi-bagi jatah dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Sementara itu, sebagian orang juga menganggap Prasetyo tidak memiliki prestasi yang menonjol selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2005 hingga 2006.
Penunjukan Prasetyo juga menuai kecaman lantaran Presiden tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejaknya, tidak seperti calon Jaksa Agung lain yang telah ditelusuri KPK.
Namun, semua kontroversi tersebut dijawab Prasetyo dengan komitmen bekerja secara profesional dan independen. Prasetyo juga menyatakan siap ditelusuri rekam jejaknya oleh KPK dan PPATK.
Menakar Ahok Jadi Jaksa Agung
Berkaca dari kisah itu seharusnya Ahok bisa saja ditunjuk menjadi Jaksa Agung.
Apalagi UU No.26 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memang membolehkan seorang profesional yang bukan berkarir di Kejaksaan untuk menjadi Jaksa Agung.
Hal itu tertuang dalam pasal 19 dan Pasal 20 yang berbunyi demikian tiap-tiap ayatnya :
Pasal 19
Ayat 1 : Jaksa Agung adalah pejabat negara.
Ayat 2 : Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 20
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.
Nah, tapi kita harus melihat ketentuan dalam pasal 9 huruf a, b, c, f, dan g untuk memastikan apakah Ahok bisa dipilih menjadi Jaksa Agung atau tidak.
Inilah bunyi pasal 9 seluruhnya :
Pasal 9
Syarat-syarat diangkat menjadi Jaksa, antara lain :
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. pegawai negeri sipil.
Nah, melihat dari ketentuan itu, maka Ahok memang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, sebab ketentuan memiliki ijazah Sarjana Hukum memang dianulir oleh UU 16 tahun 2004.
Ya, mudah-mudahan Ahok ditunjuk menjadi Jaksa Agung RI sesudah keluar dari penjara.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com