Tersangka Korupsi Proyek Laston PPI Bontobahari Bulukumba Bakal Bertambah
Dua dari empat tersangka tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni ISR yang merupakan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK)
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satreskrim Polres Bulukumba, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi anggaran proyek lapis aspal beton (Laston), di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari, di Kelurahan Tana Lemo, Bulukumba.
Dua dari empat tersangka tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni ISR yang merupakan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), dan HA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dua tersangka lainnya, yakni pengawas penyedia proyek berinisial FA dan Konsultan Pengawas berinisial SP.
Dari ulah keempat terduga tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 783 juta, dari total anggaran Rp 1,4 miliar.
Saat jumpa pers, Jumat (18/1/2019), Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 16 Januari 2019.
Penahanan tersangka berdasarkan barang bukti yang dinilai telah cukup, dan juga telah dilakukan ekspose ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan.
"Sudah ada hasil audit BPK dengan kerugian negara sebesar Rp 783 juta. Keempat tersangka terancam Pasal 2 dan 3 UUD No 31 tahun 1999, junto UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentng Ikut Serta, dengan ancaman penjara 3 -10 tahun," jelas AKBP Syamsu Ridwan.
Mantan Kapolres Selayar itu menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru yang bakal terungkap dalam kasus korupsi proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Bulukumba 2015 itu.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Kasus ini masih terus kita lidik, dan akan kita proses hingga tuntas," tegas AKBP Syamsu Ridwan.
Namun, pada jumpa pers tersebut, Polres Bulukumba tak menampilkan keempat tersangka kedepan beberapa awak media yang hadir.
AKBP Syamsu Ridwan beralasan, bahwa pihaknya tetap menerapakan asas praduga tak bersalah, sesuai dengan aturan.
Ia berjanji bakal menunjukkan para tersangka ke publik, jika pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap alias telah P21.
"Tetap harus asas praduga tak bersalah dong. Nanti kita tampilkan ke publik jika sudah P21," pungkas AKBP Syamsu Ridwan.