Segini Besaran Gaji Hamzah Mamba dan Istrinya per Bulan
Hamzah merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang Rp 96 ribu calon jamaah umrah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours, Hamzah Mamba kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/01/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Hamzah merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang Rp 96 ribu calon jamaah umrah senilai Rp 1,2 Triliun.
Uang jamaah itu diduga dipakai Hamzah Mamba dan terdakwa lainnya untuk kepentingan pribadinya dengan pembelian aset berupa apartemen, rumah, kendaraan dan pengelolaan unit bisnis.
Baca: Ditonton Ribuan Kali, Ini Lirik Lagu Menjemput Rejeki Terinspirasi Tarif Rp 80 juta Vanessa Angel
Baca: Abu Tours Untung Rp 7 Miliar Sebulan Dipakai Cicil Apartemen dan Mobil Mewah
Baca: Cobain Gaya Fashion Hijab dengan Rok, Buat Kamu Lebih Trendy
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainya, Hamzah dicecar ratusan pertanyaa oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum beberapa jam.
Di ruang persidangan Hamzah membeberkan berapa gajinya di perusahaan yang dikelolahnya tersebut.
"Gaji saya Rp 54 juta perbulan, istri saya Rp 32 juta perbulan," kata Hamzah Mamba di hadapan Hakim.
Mendengar gaji Hamzah Mamba sempat membuat kaget para pengunjung yang merupakan korban dari Abu Tours dan secara spontan meneriaki Hamzah Mamba.
"Itu dana jamaah, perampok, penipu," kata beberapa pengunjungb diruang sidang
Sekadar diketahui Hamzah Mamba dkk berurusan dengan hukum berawal atas dirinya selaku Bos PT Abu Tours tidak mampu memberangkatkan sekitar 96 ribu calon jamaah umrah mulai sejak akhir 2017 meski sudah menerima pembayaran dari calon jamaah.
Akibatnya, calon jamaah yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Triliun.
Hamzah dkk dalam dakwaanya dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana penipuan, pengggelapan dan pencucian uang atas dana 96 ribu jamaah. (*)