Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2018, Janda di Mamuju Bertambah 401 Orang, Faktor Media Sosial Mendominasi

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Hukum PA Mamuju, Muhammad Fauzan, saat ditemui di kantor PA Mamuju

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Kantor Pengadilan Agama Mamuju di Jl. Ks Tubun, Kelurahan Rimuku 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, merilis data pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai sepanjang tahun 2018.

Jumlahnya 401 pasanga.

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Hukum PA Mamuju, Muhammad Fauzan, saat ditemui di kantor PA Mamuju, Jl. Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (14/1/2019).

"Dari 401 Pasutri yang bercerai sepanjang tahun 2018 di Mamuju, terdiri dari cerai gugat 282 perkara dan cerai talak 119 perkara," kata Fauzan kepada TribunSulbar.com.

Fauzan menyebutkan, media sosial masih menjadi pemicu besar tingginya angka perceraian di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dari tahun ke tahun.

"Pada umumnya, medsos serta faktor ekonomi masih menjadi pemicu tingginya angkat perceraian di Mamuju," ujar Fauzan.

Berdasarkan catatan Panitera PA Mamuju, dari 401 Pasutri yang berceraih di tahun 2018, masing-masing di Januari cerai gugat 23 dan cerai talak 9, Februari cerai gugat 22 dan cerai talak 11.

Kemudian Maret; cerai gugat 28 orang dan cerai talak 10, April; cerai gugat 20 dan cerai talak 7, Mei; cerai gugat 25 dan cerai talak 12, Juni; cerai gugat 9 dan cerai talak 7.

Pada bulan Juli; cerai gugat 31 dan cerai talak 18, Agustus; cerai gugat 21 dan cerai talak 13, September; cerai gugat 34 dan cerai talak 5.

Sementara Oktober; cerai gugat 24 dan cerai talak 10, November; cerai gugat 28 dan cerai talak 10, Desember cerai gugat 17 dan cerai talak 7 perkara.

Selain karena, faktor medsos dan ekonomi, pemicu ketidak harmonisan dalam rumah tangga juga dipengaruhi faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDR).

"Faktor lain adalah adanya pihak ketiga (selingkuh) juga menjadi pemicu tingginya angkat perceraian di Mamuju, baik itu laki-laki maupun perempuan,"ucapnya.

Fauzan mengungkapkan, kalangan ekonomi menengah ke atas, perceraiannya rata-rata disebakan karena faktor penggunaan medsos yang berlebihan.

"Kemudian faktor ekonomi rata-rata usia 35-45 tahun. Selingkuh itu rata-rata usai 20-35 tahun, yah kaum muda lah,"tuturnya.

Selain menangani kasus perceraian, sepanjang tahun 2018 PA Mamuju juga menerima sebanyak 16 permohonan dispensasi kawin, karena masih dibawah umur.

" Kemudian pengajuan Isbat Nikah sebanyak 421. Sehingga jumlah perkara yang ditangani PA Mamuju Tahun 2018n sebanyak 838,"jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved