Praktis dan Mudah, Waspadai 4 Jebakan Pinjaman Online Ini
Di samping lewat situs mereka, beberapa penyedia pinjaman daring ini mensyaratkan peminjamnya untuk mengunduh aplikasi dari mereka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dunia pinjam meminjam duit diramaikan peer to peer (P2P) lending.
Namanya sedikit asing, berbau-bau teknologi, tapi gampangannya, metode peminjaman uang yang memungkinkan seseorang meminjam uang tanpa melibatkan lembaga keuangan sebagai pihak ketiga.
Uang yang dipinjamkan dalam P2P lending ini umumnya berasal dari orang lain juga.
Makanya, ada yang menyebut ini pendanaan gotong royong.
Dikutip dari intisari, Metode P2P lending lebih praktis lagi karena memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.
Sama seperti kita sudah bisa membuka rekening sebuah bank tanpa perlu ke kantor cabang, karena bisa dilakukan di mana saja sepanjang ada koneksi internet, P2P lending pun mirip seperti itu.
Baca: Modal KTP dan KK, Bisa Pinjam di BAF Dana Syariah
Baca: Hati-hati Pinjamkan Ponsel ke Orang Baru Dikenal, Warga Jl Maccini Raya Makassar Ini Korbannya
Untuk melakukan peminjaman, kita bisa akses situs mereka, lalu isi data diri.
Sebutkan jumlah uang yang akan kita pinjam.
Berkas yang diperlukan tinggal diunggah saja. Lalu tunggu persetujuan.
Jika disetujui, uang pinjaman akan masuk ke rekening yang sudah kita sertakan.
Di samping lewat situs mereka, beberapa penyedia pinjaman daring ini mensyaratkan peminjamnya untuk mengunduh aplikasi dari mereka.
Beberapa persyaratan wajib diunggah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Meski praktis tak lantas kita lengah karena memperoleh uang dengan mudah! Di balik kemudahan pasti ada “harga” yang mesti kita beli.
Cermati dan teliti dengan rinci setiap poin-poin perjanjian yang pasti menyertai.
Setidaknya ada tiga hal yang mesti kita perhatikan agar tidak terkena masalah dengan peminjaman P2P lending ini.