Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lowongan Kerja BUMN Bulog Lulusan SMK D3 & S1, Segera Daftar Online di Link Resmi, Terakhir Hari Ini

Informasi Lowongan Kerja BUMN. Saat ini, Bulog membuka Lowongan Kerja untuk lulusan SMK, D3, dan S1.

Editor: Sakinah Sudin
bulog.experd.com
Lowongan Kerja BUMN Bulog Lulusan SMK D3 & S1, Segera Daftar Online di Link Resmi, Terakhir Hari Ini 

TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi Lowongan Kerja BUMN.

Saat ini, Bulog membuka Lowongan Kerja untuk lulusan SMK, D3, dan S1.

Bulog adalah salah satu BUMN sedang membutuhkan tamatan SMK. D3, dan S1 berbagai jurusan.

Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras.

Ada 7 Pemain Baru Bakal Dikenalkan PSM! Apakah Ada Aaron Evans? Apa Robert Alberts ke Bali United?

Robert Rene Alberts Dianggap Paham Anatomi PSM Makassar, Eks Match Manager Sesalkan Dia Mundur

Marahnya Jenderal Gatot, Foto Dicatut Tim Sukses Prabowo-Sandi dan Penjelasan Jenderal Djoko

Ruang lingkup bisnis perusahaan ini meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.

Bulog memiliki tanggung jawab untuk menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan.

Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. 

Sejak tahun 2003, status Bulog berubah menjadi BUMN.

Fungsi Bulog

Dikutip dari wikipedia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bulog menyelenggarakan fungsi:

- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras;

- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG;

- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;

- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Ada 7 Pemain Baru Bakal Dikenalkan PSM! Apakah Ada Aaron Evans? Apa Robert Alberts ke Bali United?

Robert Rene Alberts Dianggap Paham Anatomi PSM Makassar, Eks Match Manager Sesalkan Dia Mundur

Marahnya Jenderal Gatot, Foto Dicatut Tim Sukses Prabowo-Sandi dan Penjelasan Jenderal Djoko

Kewenangan Bulog

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan:

- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved