Kantor Pertanahan Mamasa Siap Laksanakan Program TORA
Dia menambahkan, lahan yang telah dikuasai warga itu akan dikeluarkan dari kawasan hutan agar sepenuhnya menjadi hak milk warga.
Penulis: herson bongga karaeng | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Herson Bonggakaraeng
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa melaksanakan program sertifikasi lahan hutan yang dibebaskan oleh masyarakat atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dikonfirmasi tribunmamasa.com, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Andi Mappangile, mengatakan setiap kabupaten diberikan 3.000 bidang.
Dia menambahkan, lahan yang telah dikuasai warga itu akan dikeluarkan dari kawasan hutan agar sepenuhnya menjadi hak milk warga.
"Lahan basah jika persawahan dan lahan kering jika perkebunan atau pemukiman. Yang pastinya itu akan diberikan sertifikat kepada warga agar tidak lagi berada dalam kawasan hutan," tambahnya, Jumat (11/1/2019) sore.
Sedangkan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Kabupaten Mamasa diberikan sebanyak 9000 bidang.
Andi Mappangile juga menjelaskan PTSL nantinya akan mengukur semua lahan masyarakat di desa yang belum memiliki legalitas untuk dibuatkan sertifikat.
Jadi untuk tahun 2019 ini pihaknya menargetkan di Kabupaten Mamasa akan membebaskan lahan seluas 12.000 bidang termasuk program TORA dan PTSL.