Update Terbaru Kabar Citilink Berlakukan Bagasi Berbayar, Menhub Keluarkan Perintah
Maskapai Citilink Indonesia berencana menghapus layanan bagasi cuma-cuma atau free baggage allowance bagi para penumpang rute domestik.
TRIBUN-TIMUR.COM- Maskapai Citilink Indonesia berencana menghapus layanan bagasi cuma-cuma atau free baggage allowance bagi para penumpang rute domestik.
Kabar ini berembus setelah beredarnya surat bernomor Citilink/JKTCGQG-020/I/2019 yang dibuat pada 4 Januari 2019 itu menyebut bahwa pembelian tiket mulai tanggal 12 Januari 2019 tidak berlaku lagi pemberian bebas biaya bagasi (FBA).
Sementara itu, bagi penumpang penerbangan internasional tetap berlaku ketentuan yang ada. Adapun tiket yang sudah dibeli sebelum 12 Januari 2019 masih mendapatkan FBA sebesar 20 kilogram.
Baca: Jalanan Menuju Kampus STAI DDI Pangkep Berlubang
Baca: Hotman Paris Kaget Wawancara Eks Mucikari Artis Robby Abbas, Ungkap Pria Hidung Belang dari Pejabat
Baca: Ini Penyebab Aset Abu Tours Belum Bisa Dibagikan ke Jemaah
Baca: Nasdem Sinjai Jadikan Survei LSI Sebagai Motivasi Buat Kader
Baca: Jarang Terjadi! Acara Malam Mappacci Putra Nurdin Abdullah, Pertemukan SYL dan Amin Syam

Adapun pelanggan Citilink yang memiliki keanggotaan Supergreen dan telah mendaftar pada sistem Citilink, tetap mendapat jatah bagasi cuma-cuma 10 kilogram.
Pembelian paket bagasi tersebut bisa dilakukan melalui website dan aplikasi Citilink. Adapun ketentuannya dapat dibeli saat atau setelah pembelian tiket, dan selambatnya 12 jam sebelum keberangkatan.
Namun, penghapusan layanan ini belum ditentukan kapan akan diberlakukannya.
"Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi," kata Pjs VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1/2019).
Baca: Tahap Pemberkasan, CPNS Luwu Harus Ambil Keterangan Sehat di RSUD Batara Guru
Baca: Giliran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilapor ke Bawaslu
Baca: 26 Formasi CPNS Tidak Terisi di Kabupaten Sinjai

Amalia menambahkan, ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja, khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional serta member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di page member.
Menurut dia, Citilink berhak menganakan biaya bagasi bagi penumpangnya jika mengacu kepada peraturan yang berlaku.
"Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Amalia.
Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik eksternal maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Citilink Indonesia mengharapkan ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan.
Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat.
Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang dan berlaku mulai Selasa (8/1/2019).
"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).