Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun 2019, Pasutri Baru di Majene Akan Mendapatkan Kartu Nikah

Tahun 2019, semua pasangan suami istri atau Pasutri yang menikah di Majene akan dibuatkan Kartu Nikah.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Edyatma Jawi/Tribunpolman.com
Kepala Kemenag Majene, Adnan Nota 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi

TRIBUN MAJENE.COM, MAJENE -- Kementerian Agama atau Kemenag Majene akan mulai menerapkan penerbitan Kartu Nikah di daerah ini.

Tahun 2019, semua pasangan suami istri atau Pasutri yang menikah di Majene akan dibuatkan Kartu Nikah.

Kepala Kemenag Majene, Adnan Nota mengatakan, pembuatan Kartu Nikah merupakan program Kemenag secara nasional.

Baca: Begini Nasib Suami Brigpol Dewi Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda dan Kirim Video Panas

Baca: Foto dan Fakta AV atau Avriellya Shaqila, Model Majalah Dewasa yang Diciduk Bersama Vanessa Angel

Baca: 9 Updating Resmi Transfer: Persib, Persebaya dan PSM Masih Cari Pemain Asing, Persija Sudah Dapat

Khusus di Sulawesi Barat (Sulbar), Majene menjadi yang pertama memberikan kartu ini pada pasutri yang baru menikah. Saat hari amal bakti (HAB) Kemenag beberapa hari lalu, kartu itu telah diserahkan.

"Kabupaten Majene ini yang satu-satunya di Sulbar yang sudah ada penerbitan kartu nikah," ungkap Adnan Nota, Sabtu (5/1/2019).

Kartu nikah pertama yang telah diserahkan itu masih dicetak di Jakarta. Namun tak lama lagi Kemenag Majene akan menerima bantuan perangkat pencetakan kartu.

"Kementerian sudah menjanjikan buat kita, semua perangkat yang dibutuhkan insya Allah akan didroping dalam waktu singkat ini," jelasnya.

Jikapun perangkat cetak belum didatangkan, lanjut Adnan Nota, Kemenag Majene tetap akan mengupayakan semua pasutri yang menikah Tahun 2019 mendapatkan kartu nikah.

Langkah yang dilakukan yakni pengusulan penerbitan kartu ke Kemenag RI.

Majene diberikan akses khusus untuk pengusulan kartu sebab dianggap paling awal menindaklanjuti program ini.

"Kami punya akses secara khusus untuk ke kementerian," katanya.

Dijelaskan kartu nikah bukanlah pengganti buku akta nikah. Kartu tersebut berfungsi sebagai pelengkap. Setiap pasangan baru akan diberikan kedua bukti legalitas penikahan tersebut.

Adnan Nota menyampaikan, kartu nikah dapat dibawa kemanapun. Itu bisa ditunjukkan jika ada pihak yang mempertanyakan tentang legalitas pernikahan.

"Misal ketika masuk dalam hotel tiba-tiba ada orang mempertanyakan, kartu itu tinggal diperlihatkan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved