DPRD Bulukumba Sebut Pemerintah Kabupaten Tak Pandai Jaga Aset
Selain itu, kearsipan di daerah yang berjuluk Butta Panrita Lopi itu, juga disebut masih lemah.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tidak pandai menjaga aset.
Pasalnya, hingga saat ini, banyak aset daerah yang telah diklaim dengan mudahnya oleh masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya aset yang tak memiliki alas hak yang paten.
Baca: Tim Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Juga Laporkan LPSDK ke KPU Sulsel
Baca: Striker Timnas U-23 Ramaikan Pertandingan Sepak Bola di Lapangan Benteng Selayar
Selain itu, kearsipan di daerah yang berjuluk Butta Panrita Lopi itu, juga disebut masih lemah.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi B, DPRD Bulukumba, H Safiuddin kepada awak media, di ruang Humas DPRD Bulukumba, Rabu (2/1/2019).
"Banyak aset daerah diklaim warga. Hal tersebut menandakan, Pemkab Bulukumba tidak pandai menjaga aset," jelas H Aksi, sapaannya.
Banyaknya aset daerah yang diklaim, lanjut Safiuddin, jelas mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Legislator PBB Bulukumba itu memberikan contoh, seperti penyegelan Puskesdes Seppang di Kecamatan Ujung Loe dan SMP 22 Bulukumba di kecamatan Kajang.
Penyegelan yang dilakukan oknum warga terhadap pusat kesehatan dan sekolah di lokasi tersebut, dampaknya langsung dirasakan oleh warga sekitar.
"Itu yang di tugu Sulthan Dg Radja paling nyata didepan mata, yang klaim sudah banguni rumah, padahal orang tuanya sudah hibahkan, karena tidak cepatnya pemkab mengurus alas haknya," sesal H Aksi.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (DP3) Bulukumba, Aco Bahar, membenarkan banyaknya aset daerah yang diklaim warga.
"Iya. Memang ada puluhan aset kita yang diklaim, saya tidak tahu persis jumlahnya, mulai dari sekolah, pusat kesehatan, hingga lapangan sepak bola," jelasnya.
Ke depannya, Aco menegaskan, bahwa pemkab tidak akan mencairkan anggaran pembangunan sebelum ada sertifikat lahan yang legal. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: