Mau Daftar PPPK? Catat Waktunya dan Persamaannya dengan PNS, Gaji, Hingga Jaminan Masa Depan
Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.
TRIBUN-TIMUR.COM - Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018.
Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka. Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.
Baca: Deretan Ucapan, Kata Mutiara Selamat Hari Ibu 22 Desember 2018, Segera Share di Medsos
Baca: Selain Sisca Icun Sulastri, 3 Kasus Gigolo Bunuh Pelanggan Hingga Servis Tante Silvi ke Brondong
Baca: Detik-detik Najwa Shihab Kaget Wawancara Jenderal Polisi Tito Bicara Soal Pengaturan Skor, Cek Video
Baca: Update Transfer: Radovic Bicara Soal Pemain Direkrut Persib, PSM Siapkan Rp 30 M & Harga Vizcarra
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Baca: Deretan Ucapan, Kata Mutiara Selamat Hari Ibu 22 Desember 2018, Segera Share di Medsos
Baca: Selain Sisca Icun Sulastri, 3 Kasus Gigolo Bunuh Pelanggan Hingga Servis Tante Silvi ke Brondong
Baca: Detik-detik Najwa Shihab Kaget Wawancara Jenderal Polisi Tito Bicara Soal Pengaturan Skor, Cek Video
Baca: Update Transfer: Radovic Bicara Soal Pemain Direkrut Persib, PSM Siapkan Rp 30 M & Harga Vizcarra
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.