Dua Orang Ini Tersangka Penyebab Kebakaran SPBU Abdullah Daeng Sirua Makassar
Kata Kompol Wirdhanto, penetapan dua tersangka tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan terjadi kebakaran
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka kasus kebakaran SPBU di Jl Abd. Daeng Sirua (Abdesir) Makassar.
Dua tersangka tersebut, Operator SPBU Yanto Benu (45) dan pengemudi truk, N (25). Dihadirkan saat rilis di Polrestabes Makassar, Jumat (21/12/2018) malam.
"Jadi ada dua tersangkanya sudah kami tetapkan, operator SPBU dan supir truk," kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat rilis kasus.
Kata Kompol Wirdhanto, penetapan dua tersangka tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan terjadi kebakaran.
Penetapan tersangka ini, setelah pihak penyidik Satreskrim Polrestabes lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, pengawas, operator, warga dan supir.
Selain itu lanjut Wirdhanto, berdasarkan pemeriksaan supir dan operator SPBU Toa Daeng dianggap lakukan kelalaian yang mengakibatkan SPBU terbakar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 188 KUHP dan ancaman hukuman lima tahun soal kelalaian mengakibatkan kebakaran," ungkap Wirdhanto.