Dituduh Mencuri Sawit, Petani Asal Rio Pakava Donggala Ini Berharap Dapat Keadilan
Hemsi, masuk dalam Daftar pencarian orang, (DPO) dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lahan milik PT. Mamuang, Afdeling C, Desa Panca Mukti
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Hemsi (37) alias Hans, Warga Dusun 5 Desa Lalundu Utama, Kecamatan Rio Pakava, Donggala, Sulawesi Tengah, harus rela ditahan oleh Aparat Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Utara, Sulbar, Sabtu (15/12/2018).
Hemsi, masuk dalam Daftar pencarian orang, (DPO) dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lahan milik PT. Mamuang, Afdeling C, Desa Panca Mukti, Kecamatan Rio Pakava.
Hemsi dijemput oleh aparat kepolisian di Rumah Sakit, Woodward Bala Keselamatan (BK), Jl Woodward, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Palu, sekira pukul 11.46 Wita.
Baca: Luna Maya Kembali Singgung Mantan akan Menikahi Temannya, Aku Sempat Main Bareng
Baca: Belanja di Samsung Experience Store Nipah Mall Bisa Dapat Untung Hingga Rp 4,9 Jutaan
Baca: Bebas Dari Abu Sayyaf, Hamdan Kini Pusing Cari Pekerjaan
Baca: Belanja Furnitur di Hypermart Lebih Hemat, Container Box Mulai Rp 22.900
Baca: Hafal 30 Jus Kurang Dari 9 Bulan, Ini Asupan Makanan Hafidz Cilik Kamil dan Ahmad
Sebelumnya, pada pukul 02.00 dini hari, sejumlah aparat berpakaian preman mendatangi Rumah Sakit tersebut untuk menangkap Hemsi guna dibawa ke Mamuju untuk menjalani proses hukum.
Hemsi saat itu sedang mendampingi istrinya Selvi (39), yang baru saja melahirkan anak ketiganya dengan melakukan operasi caesar.
Penangkapan itu akhirnya ditunda atas upaya negosiasi dari kuasa hukumnya, Adi Prianto.
Kepada pihak kepolisian kuasa hukum Hemsi melakukan negosiasi agar Penangkapan dilakukan pagi sekira pukul 08.00 Wita, karena istrinya baru saja melahirkan dan masih butuh dukungan psikologi dari suaminya.
Hemsi mengatakan, dirinya dituduh oleh PT.Mamuang mencuri buah sawit di lahan HGU PT. Mamuang.
Padahal kata dia, lahan itu telah lama dikuasai dan diolahnya sebelum perusahaan tersebut masuk.
Lagi pula kata dia, satu keanehan mengapa sampai Polres Mamuju menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Apa yang menjadi dasar hukumnya, dimana lahan tersebut masuk dalam administratif Sulteng dan kebun miliknya sendiri, dengan bukti surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT)," katanya.
Selain itu juga diperkuat putusan Mendagri Nomor 60 tahun 2018 tentang tapal batas.
Atas penetapan dirinya sebagi tersangkapun telah melakukan praperadilan kepada Polres Mamuju.
"Dua kali dipanggil sebagai tersangka, langsung dilakukan praperadilan, tiba-tiba semalam datang, dinyatakan DPO," katanya heran.
