Breaking News
BREAKING NEWS: Diduga Mencuri di Warkop, Penjual Jalangkote Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Remaja yang sehari-harinya berjualan jalangkote (kue khas Bugis-Makassar) itu, dibekuk Unit Resmob Polsek Panakkukang, Kota Makassar.
Penulis: Amiruddin | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang remaja berinisial RF (15), terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga mencuri di sebuah Warkop di bilangan Jl Toddopuli, Panakkukang, Makassar.
Remaja yang sehari-harinya berjualan jalangkote (kue khas Bugis-Makassar) itu, dibekuk Unit Resmob Polsek Panakkukang, Kota Makassar.
RF diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi: LP/1438/ XII/2018/Polrestabes Makassar/Polsek Panakukkang.
Ia dilaporkan oleh pria bernama Fadil Ichsan M Tari, gegara diduga telah mencuri di sebuah warung kopi (warkop) di Jl Toddopuli, Makassar.
Baca: Terpopuler Youtube: Hotman Paris Rela Keluar Duit Demi Tahu Alasan Rina Nose Lepas Jilbab
Baca: Cegah Korupsi, Satreskrim Polres Jeneponto Teken MOU Percepatan Penanganan Kasus
Baca: Ajak Jauhi Korupsi, KPP Pratama Watampone Bagi-bagi Pin Bangun Negeri Tanpa Korupsi
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan RF dan barang buktinya kini telah berada di Mako Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ia terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian," kata Ananda Fauzi Harahap, kepada tribuntimur.com.
Pasal 362 KUHP diketahui berbunyi, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900."
Perwira asal Sumatera Utara itu menambahkan, RF dibekuk Resmob Panakkukang setelah menerima laporan dari warga, sehingga pihaknya pun melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Termasuk memeriksa rekaman CCTV warkop tersebut, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Resmob Panakkukang.
"Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Warkop Todopuli. Ia mengambil tas korban yang disimpan di atas kursi, saat tengah menawarkan jalangkote yang dijualnya," katanya.
Lanjut dia, uang tunai yang berada di dalam tas korbannya tersebut, digunakan ke tempat permainan timezone, serta membeli beberapa pakaian, celana, sendal, topi, sepatu, dan kebutuhan hidup lainnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
(*)