Kakak Habib Bahar bin Smith Ungkap Sisi Lain Adik yang Tak Ditahu Orang, Termasuk soal Pendeta
Sosok Habib Bahar bin Smith ternyata punya sisi lain yang tak banyak orang tahu, terlepas dari kontroversi dan gayanya
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Habib Bahar bin Smith ternyata punya sisi lain yang tak banyak orang tahu, terlepas dari kontroversi dan gayanya berceramah yang menggelora.
Berteman dengan banyak pendeta hanya satu di antaranya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 11 jam.
"Beliau ditetapkan tersangka," ujar pengacara Habib Baharm Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018) malam.
Selama 11 jam pemeriksaan, penyidik melayangkan 24 pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Habib Bahar bin Smith dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Baca: Habib Bahar bin Smith Hina Presiden Jokowi, Beginilah Tanggapan Ustadz Abdul Somad, Cocok?
Baca: Erwin Aksa Diisukan Jadi Calon Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga Uno, Berikut Daftar Kehebatannya
Baca: TNI AD Tangkap 3 Pelaku Kloning WhatsApp, Nipu Pakai Foto Perwira Tinggi dan Pangdam, Anda Korban?
Bagaimana sebenarnya Habib Bahar bin Smith di mata keluarga?
Habib Husein bin Smith mengungkap sosok adiknya tersebut dan menyerahkan kasus yang menyeretnya kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan ke aparat kepolisian untuk mengusut secara adil, " kata Habib Husein kepada TribunManado.co.id di rumahnya di Kelurahan Karame, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Jumat (7/12/2018) sore.

Didampingi 50 pengacara
Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin, mengatakan sebanyak 50 pengacara siap menjadi kuasa hukum Habib Bahar, mereka berasal dari ACTA, FPI, TPF dan Korlabi.
"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," ujar Novel Bamukmin.
Ia berharap penyidik berlaku adil menangani kasus Habib Bahar.
"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," sindir Novel Bamukmin.
Sebelum Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka, Novel berujar kuasa hukum akan melayangkan praperadilan.