Pedagang Pasar Sentral Makassar Mengadu ke Ombudsman
Pedagang kecewa kepada PD Pasar karena mau menertibkan pedagang tanpa ada Surat Perintah Bongkar dan penetapan ataupun putusan dari Pengadilan.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pedagang melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar ke Lembaga Ombudsman di Jl Sultan Alauddin.
Laporan ini buntut dari rencana penggusuran atau penertiban ratusan pedagang Pasar Sentral yang tak melibatkan pedagang sejak 28 November 2018 lalu.
"Kami melihat ada Maladministrasi yang dilakukan PD Pasar," kata Tim Kuasa Hukum Pedagang Pasar Sentral, Muh Fadly Siljalal kepada Tribun.
Pedagang kecewa kepada PD Pasar karena mau menertibkan pedagang tanpa ada Surat Perintah Bongkar dan penetapan ataupun putusan dari Pengadilan.
"Jika itu merupakan penertiban dan harus ada penetapan eksekusi dari pengadilan, namun tindakan yang ingin dilakukan tidak berdasar," sebutnya.
Fadly menyebut yang berhak melakukan penertiban atau eksekusi adalah pemilik tanah itu sendiri, sementara tanah tersebut bukan milik PD. Pasar.
"Pemiliknya merupakan pemilik eks ruko yang dibuktikan dengan SHGB mereka masing-masing," tegasnya.
Senada disampaikam Ketua Ombudsman perwakilan Sulsel, Subhan. Ia membernakan ada pengaduan dari pedgang pasar sentral.
Ada sekitar ratusan pedagang datang secara langsung ke Ombudsman dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. "Benar kemarin ada pengaduan dari pedagang," tutur Subhan.
-
Hasil Survei Pelayanan OPD di Bulukumba Dipertanyakan, Kepala Ombudsman Sulsel Angkat Bicara
-
Dapat Nilai Rendah dari Ombudsman, Kadis Dukcapil Bulukumba: Ukurannya Apa?
-
Tingkat Kepatuhan Layanan Publik Pemkab Bulukumba Hanya Masuk Kategori Sedang
-
VIDEO: Polres Enrekang Olah TKP Kios Pedagang Kaki Lima di Kulinjang Enrekang
-
Kios Dibobol Maling, TV Pedagang Kaki Lima di Kulinjang Enrekang Dibawa Kabur