BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Penyidik Polda Sulsel Tahan 4 Anggota DPRD Enrekang, Kasus Apakah?
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan empat tersangka, di kasus Bimtek Enrekang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan empat tersangka, di kasus Bimtek Enrekang.
"Iya, ada empat anghota DPRD Enrekang yang tersangka dalam kasus ini, sudah kami tahan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonformasi, Selasa (4/12/2018).
Mereka ialah, anggota DPRD Enrekang Banteng Kadang alias Banteng ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Nomor : SP HAN / 46 / XII / 2018 / Ditreskrimsus Polda, 3 Desember 2018.
Baca: Unit Resmob Polres Tana Toraja Identifikasi TKP Pencurian di Toko Handphone Rantepao
Baca: Ekspor Sepeda Motor Yamaha Sudah Tembus 1,5 Juta Unit, Diapresiasi Jokowi
Baca: Mabuk Gorilla, Steven Tabrak Dansat Brimob Sulsel Ini Fakta-faktanya Bagaimana Nasib Steven?
Baca: Berikut Agenda Bupati Luwu Utara Sepanjang Hari Ini
Kemudian, wakil ketua I DPRD Enrekang, Arfan Renggong alias Bapa Rei dirahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Nomor : SP HAN / 48 / XII / 2018 / Ditreskrimsus Polda, 3 Desember 2018.
Wakil ketua II DPRD Enrekang, Mustiar Rahim alias Mustiar ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP HAN / 45 / XII / 2018 / Ditreskrimsus Polda, pada tanggal 3 Desember 2018.
Dan sekertariat DPRD Enrekang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Nomor : SP HAN / 44 / XII / 2018 / Ditreskrimsus Polda, 3 Desember 2018.
"Mereka ditahan di ruqng tahanan Tahti Polda Sulsel, mulai terhitung tanggal 3 Desember (kemarin) hingga dua puluh hari kedepannya," jelas Kombes Dicky.
Diketahui, pada kasus Bimtek Enrekang. Polda tetapakan tujuh tersangka, empat tersangka dari DPRD. Sedangkan tiga tersangka lain dari pihak penyelenggara.
Mereka adalah adari Event Orginizer (EO) atau penyelenggara seperti, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Sebelumnya juga, hasil penghitungan kerugian negara untuk sementara, 855 juta lebih, itu dari 12 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia, sedangkan total yang belum dihitung ialah 37 kegiatan.
Sedagkan pembangunan RS Pratama, tersangkanya, Kadis Kesehatan, Marwan Ahmad sebagai KPA. Lalu, Andi Kilat K, Direktur di PT Haka Utama, Sandi Dwi Nugraha, Direksi di PT. Haka Utama.
Pembangunan RS Pratama di Kabupaten Enrekang dimulai pembangunan sejak tahun 2015. Dimana, pembangunan itu memakan dari PAGU anggaran sebesar Rp. 4.738 miliar, sumber dari APBD setempat.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Enrekang yang menyeret Direktur PT Haka Utama, Andi M Kilat Karaka menjadi tersangka.
Berdasarkan hasil temuan BPKP RI Perwakilan Sulsel, kerugian negara mencapai Rp1,07 Miliar atas pekerjaan proyek pembangun RS Pratama Kabupaten Enrekang. Ia mengatakan bahwa telah mengusakan proyek tersebut kepada Sandy Dwi Nugraha.
Andi Kilat tak menampik tudingan atas penerimaan biaya proyek dari Sandy Dwi Nugraha atas pengalihan kuasa perusahaan. Bahwa biaya dari Sandy, wajar. Karena hal itu, kata Andi Kilat, menyebut itu sebagai bentuk terima kasih dari Sandy terhadap dirinya, lantaran telah menggunakan PT. Haka Utama.
Kilat mengaku tidak tahu apakah Sandy mengganti personel inti dan peralatan yang ditawarkan PT Haka Utama, tanpa persetujuan dan pengetahuan dari PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas Proyek RS Pratama Enrekang.
Dari hasil gelar perkara penyidik, Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2015.
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu, ada beberapa alat yang tidak bisa digunakan sesuai alat angkut. Pekerjaan yang bersangkutan mengalami keterlambatan karena mendapat tambahan waktu pekerjaan selama 56 hari dan denda keterlabatan 1/1000 x 56 HK x 4.566.800.000 Miliar atau Rp. 255.740.800.
Dalam kasus ini ada tiga tersangka antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko, dan sebagai Kuasa Kompensasi (KPA), Andi M. Kilat Karaka selaku Direktur PT. Haka Utama pelaksana tahun 2015, dan Sandy Dwi Nugraha selaku Kuasa Direksi PT. Haka Utama Pelaksana 2015.
Ketiganya Terhadap Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: