Bahas Baliho Langgar Aturan, Bawaslu Sidrap Gelar Rakor
Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam mengatakan pihaknya sengaja menggelar Rakor, dengan mengundang semua instansi terkait.
Penulis: M haris syah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -- Bawaslu Sidrap menggelar Rapat Koordinasi bersama Kodim 1420 Sidrap, Polres Sidrap, KPU, serta Bagian Hukum Pemda Sidrap. Rakor digelar di Kantor Bawaslu Sidrap, Senin (3/12/2018).
Mereka membahas mengenai baliho yang melanggar aturan, baik PKPU maupun Perda.
Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam mengatakan pihaknya sengaja menggelar Rakor, dengan mengundang semua instansi terkait.
"Biasanya yang diajak hanya Satpol PP. Namun kali ini kami mengundang semua elemen terkait, karena Sidrap memiliki Perda terkait pemasangan baliho," jelasnya.
"Bawaslu berwenang mengawasi, dan memberi teguran tertulis pada caleg yang balihonya melanggar. Namun untuk penertibannya, kita berkoordinasi dengan pihak terkait, karena ini juga ada Perda-nya," imbuh anggota Bawaslu, Andi Syaiful.
Bawaslu juga memyampaikan apresiasi kesiapan Polroi dan TNI dalam mendampingi Bawaslu dan Satpol PP nantinya dalam penertiban baliho.
Rakor itu dihadiri Kabag Ops Polres Sidrap Kompol Ilyas Ardi, Wakil Ketua KPUD Sidrap Mansyur, Kabag Hukum Pemda Sidrap Andi Faisal, Kasi SDM Satpol PP Umar Abu Bakar, dan Kasi PU Sidrap Mustamin Zainuddin serta jajaran Tim Gakumdu Bawaslu Sidrap.