Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berharap Dapat Restu, Pria Ini Bikin Video Mesum dengan Pacar

Pemuda yang berdomisili di salah satu kelurahan di Kecamatan Banggae itu membuat video dan foto mesum dengan pacarnya berinisial N.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Edyatma Jawi/Tribunpolman.com
Kasi Datun Kejari Majene, Faizal Nur 

TRIBUNPOLMAN.COM, POLMAN -- Berharap dapat restu orang tua, kisah asmara dua sejoli asal Majene malah akan berlanjut ke meja hijau.

Kisah asmara yang berbuntut hukum ini berawal dari ulah si cowok berinisial AS. Pemuda yang berdomisili di salah satu kelurahan di Kecamatan Banggae itu membuat video dan foto mesum dengan pacarnya berinisial N.

Screenshot video dan foto mesum itu lalu dikirimkan ke keluarga pacarnya, N melalui pesan elektronik di akun facebook. Ia berharap setelah melihat video dan foto itu, keluarga si cewek akan merestui hubungan mereka.

Baca: Tour Guide Toraja Utara Sarankan Pemda Tidak Buat Banyak Event di Bulan Desember

Baca: 5 Fakta & Foto-foto Cantiknya Iin Fadillah Kakak Kandung Nissa Sabyan, Mirip Banget Bak Kembar!

Baca: TRIBUNWIKI: Daftar Harga Pilihan Menu Bacoe Malengkeri

Naas, keluarga N malah memperkarakan hal itu. AS lalu dilaporkan ke Polisi untuk diproses hukum.

Jaksa Kejari Majene, Faizal Nur menjelaskan, kasus itu terjadi sejak Rabu 12 September. Perkaranya telah memasuki tahap dua. Tersangka AS pun kini ditahan sementara di Rutan Kelas II B Majene.

"Keluarga korban keberatan dan melakukan pelaporan ke pibak Kepolisian," ungkap Faizal Nur, Jumat (30/11/2018).

Kata Faizal, terdapat empat foto mesum antara kedua pasangan. 

Atas kejadian itu, AS diancam Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, disiapkan pula pasal alternatif, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," jelas Kasi Datun Kejari Majene itu.

Kata Faizal, kini tersangka tengah ditahan di Rutan Majene sejak Kamis (29/11/2018) hingga 20 hari kedepan.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan sebelum selesai masa penahanan.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved