Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: 3 Terdakwa Hukuman Mati Kasus Narkoba Ikuti Persidangan di PN Majene, Sulbar

Tiga terdakwa kasus pembuatan sabu-sabu dihadirkan dalam sidang tersebut.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Arif Fuddin Usman

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi

TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE -- Sidang kasus pembuatan sabu-sabu di BTN Pesona Griya Lembang, Majene, kembali dilanjutkan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Kamis (29/11/2018). Agendanya, pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Tiga terdakwa kasus pembuatan sabu-sabu dihadirkan dalam sidang tersebut.

Diantaranya Sayyed Wahyullah, Jufri dan Hasri. Ketiganya merupakan tahanan BNN yang dibekuk saat pembongkaran kasus produksi sabu-sabu di BTN Pesona Griya Lembang, Majene, 9 Juli 2018.

Baca: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Pembuat Sabu-sabu di Majene

Baca: Tukang Becak Jadi Sarjana di Majene Masuk TV, Ini Acaranya

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Asben menjelaskan, pada sidang tersebut majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum.

"Kemudian melanjutkan proses persidangan dan acaranya pemeriksaan saksi dan ahli," ungkap Andi Asben, Kamis (29/11/2018).

Kata Asben, sidang lanjutan diagendakan pada Rabu (5/12/2018). Rencananya akan menghadirkan saksi dan ahli dari BNN.

Ketiga terdakwa diancam pasal berlapis. Diantaranya, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 129 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

“Ancamannya maksimal hukuman mati," jelasnya.

Sebelumnya kasus ini menggegerkan publik Majene dan Sulbar. Betapa tidak, kasus tersebut bukan sekedar peredaran narkotika. Tapi ketiga pelaku terungkap telah bekerjasama meproduksi dan mendistribusikan sabu.

Kasus ini diungkap oleh BNN di BTN Griya Pesona Lembang, Senin 9 Juli lalu. Di BTN tersebut pada blok A6 dijadikan tempat memproduksi barang haram tersebut. Pembuat atau kokinya yakni Sayyed Wahyullah. Sementara dua terdakwa lainnya Jufri dan Hasri sebagai penguji kualitas sabu atau tester.

Kasus ini diduga kuat dikendalikan dari Lapas Tangerang. Adalah gembong narkoba bernama Lexy yang mengontrol produksi hingga pengiriman sabu tersebut. (*)

SIMAK VIDEONYA DI SINI:

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved