Pupuk dan Rokok Ikut Dimusnahkan di Kejari Sidrap, Ini Pelanggaran Hukumnya
Kejari Sidrap tidak hanya memusnahkan 624,4146 gram sabu pada acara pemusnahan barang bukti, Rabu (28/11/2018)
Penulis: M haris syah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -- Kejari Sidrap tidak hanya memusnahkan 624,4146 gram sabu pada acara pemusnahan barang bukti, Rabu (28/11/2018). Pupuk dan rokok ikut jadi sasaran pemusnahan.
Kasi Intel Kejari Sidrap Wawan menjelaskan pupuk yang dimusnahkan adalah jenis cair sebanyak 10 jeriken. Setiap jeriken berisi 5 liter.
"Pupuk cair ini diracik dari bahan-bahan ilegal oleh warga bernama Kasim, dan bermaksud diedarkan tanpa label atau izin resmi," jelas Wawan.
Kasim melanggar UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman, dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara.
Baca: Link Pengumuman Hasil SKD & Peserta SKB CPNS Kemenag 2018, Lihat Pula Bocoran Materi Tes SKB Kemenag
Baca: Tes Kepribadian: Cara Pegang Handphone Bisa Ungkap Sifat dan Karakter Sesungguhnya, Kamu yang Mana?
Baca: Hasil Liga Champion Hari Ini: Umpan Menawan Cristiano Ronaldo Antark Juventus ke Babak 16 Besar
Sementara itu juga dimusnahkan 240 slop rokok merek 17 Sip, 30 slop merek Milder, dan 2 slop merek Bidi. "Ini melanggar bea cukai, karena ditemukan tanpa pita cukai resmi, dengan terpidana Dialudin alias Ifan," kata pria yang baru 2 bulan bertugas di Sidrap ini.
Selain sabu, pupuk dan rokok ilegal, Kejari juga memusnahkan 7884 tablet putih, 1 tablet ungu dan 1 tablet orange. "Semuanya jenis THD yang masih termasuk obat daftar G. Ini melanggar UU Kesehatan," kata Wawan mengakhiri.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: