Penyebab Sari Roti Didenda Rp 2,8 M Hingga Respon Manajemen PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
Sari Roti didenda Rp 2,8 miliar sebagaimana keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sari Roti didenda Rp 2,8 miliar sebagaimana keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.
"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 juncto Pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan pada Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.
Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018.
Baca: Usai SKD, Inilah Jadwal Tes SKB CPNS yang Resmi dari BKN, Segera Laporkan ke Orangtua
Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," ujarnya.
Tanggapan Sari Roti didenda
Menanggapi hal tersebut, manajamen PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) masih melakukan koordinasi.
"Saya periksa ke tim terkait dulu, ya," ujar External Communications Head Nippon Stephen Orlando seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (27/11/2018).
Setali tiga uang, Kuasa Hukum Nippon Haykel Widiasmoko dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners yang hadir dalam sidang putusan juga menyatakan hal tersebut.
Baca: Sentuh Dada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Kampus Ternama Bakal Dipenjara 1 Tahun
"Tentunya akan kita laporkan dulu ke klien, selanjutnya akan tentu akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," katanya seusai sidang, Senin.
Nippon dinilai bersalah oleh KPPU lantaran telat melaporkan aksi korporasinya mengakusisi PT Prima Top Boga.
Sebagaimana yang ditentukan pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa notifikasi paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.